Refly Harun Bantah Roy Suryo Teken Surat Penangkapan, Sebut Penjemputan Paksa Tanpa Persiapan

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 15:49:31 WIB
Refly Harun membantah Roy Suryo menandatangani surat penangkapan dari Polda Metro Jaya.

JAWA TENGAH — Refly Harun menyatakan Roy Suryo tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen penangkapan ketika dijemput dari kediamannya. "Mas Roy ya yang firmed, tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat siang.

Kronologi Penangkapan Tanpa Pemberitahuan Kuasa Hukum

Menurut Refly, ia baru berpisah dengan Roy Suryo sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB usai menghadiri acara di Bandung. Beberapa jam kemudian, penyidik menjemput paksa Roy tanpa sepengetahuan Refly sebagai kuasa hukum.

Roy Suryo, kata Refly, tidak sempat melakukan persiapan berarti sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. "Mas Roy bercerita kepada saya, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda," tutur Refly.

Protes Keras atas Penangkapan Dokter Tifa Saat Hendak Ujian Disertasi

Refly juga menyoroti penangkapan tersangka lain, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, yang terjadi satu jam sebelum ujian disertasi program S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). "Sekali lagi kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini. Apalagi dilakukan ketika Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 8 dia mau ujian, pukul 7 dia ditangkap," ujar Refly.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polda Metro Jaya Belum Memberi Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait proses penangkapan tersebut. Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (2/6), mengatakan jaksa telah menyatakan berkas perkara tidak memerlukan pemenuhan kekurangan lagi. Kasus ini berawal dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik akibat tudingan ijazah palsu.

Dalam perkembangan sebelumnya, salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan penyelesaian hukum melalui metode keadilan substantif (restorative justice) setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf. Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi dan membuat buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo' yang diteken langsung oleh Presiden ke-7 RI.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top