SUKOHARJO — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukoharjo berinisial BSN resmi dibebastugaskan dari tugas mengajarnya. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pramuniaga atau SPG di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Solo.
Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas setelah menerima informasi dari aparat kepolisian. BSN saat ini tidak lagi diperkenankan masuk ke lingkungan sekolah tempatnya mengajar.
"Yang bersangkutan kami bebaskan dari tugas mengajar. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib," ujar Havid dalam keterangannya, Senin (20/5).
Havid menegaskan bahwa berdasarkan pendalaman sementara yang dilakukan Disdikbud, belum ditemukan adanya laporan atau indikasi murid yang menjadi korban perbuatan BSN. Pemeriksaan awal menunjukkan aksi cabul tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan tidak melibatkan peserta didik.
"Sejauh ini tidak ada laporan dari orang tua atau wali murid. Kami pastikan tidak ada kaitan dengan aktivitas belajar-mengajar," imbuhnya.
Disdikbud Sukoharjo berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau perkembangan kasus ini. Jika terbukti bersalah secara hukum, BSN terancam sanksi administratif berat hingga pemecatan sebagai PPPK.
Pihak dinas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.