SOLO — Pengacara Brm Kusumo Putro melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Ia menyebut langkah Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu sebagai bentuk ketidakadilan yang sistematis.
“Pemadaman bergilir ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi sudah masuk ranah ketidakadilan. Masyarakat dirugikan, sementara tidak ada ganti rugi yang jelas,” ujar Brm Kusumo Putro dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Kusumo merinci bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan sila ke-2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Menurutnya, pemadaman tanpa pemberitahuan yang memadai dan tanpa kompensasi tidak mencerminkan sikap beradab terhadap warga.
“Sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, juga dilanggar. Beban pemadaman ini tidak ditanggung secara merata. Yang paling terdampak justru warga kecil,” tegasnya.
Pemadaman bergilir di Jawa Tengah terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan listrik dan gangguan pasokan dari sejumlah pembangkit. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PLN terkait pemberian kompensasi atau ganti rugi bagi pelanggan yang terdampak.
Pernyataan Brm Kusumo Putro menjadi salah satu suara kritis dari kalangan hukum di Solo. Ia mendesak pemerintah daerah dan PLN untuk duduk bersama mencari solusi yang tidak membebani masyarakat.
Kritik ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pemadaman listrik yang kerap terjadi tanpa jadwal pasti. Warga berharap ada langkah konkret dari otoritas terkait untuk mengembalikan rasa keadilan.