Pemkab Semarang Siapkan Undian Berhadiah untuk Wajib Pajak Kendaraan yang Disiplin, Desa Aktif Juga Dapat Insentif

Penulis: Hendra Wijaya  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:09:31 WIB
Wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Semarang berpeluang mendapatkan hadiah melalui skema undian yang tengah disiapkan oleh Pemkab.

UNGARAN — Kabupaten Semarang menyiapkan strategi baru untuk mengejar optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak yang disiplin membayar tepat waktu berpeluang mendapatkan hadiah melalui skema undian yang tengah dikaji oleh pemerintah kabupaten.

Program ini diumumkan langsung oleh UPPD/Samsat Ungaran pada Kamis (24/7/2026). Kebijakan tersebut lahir dari keberhasilan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Semarang yang partisipasinya nyaris menyentuh 90 persen setiap tahun.

Insentif untuk Desa dan Warga yang Taat

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, menegaskan seluruh skema akan disusun secara matang agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut program ini merupakan bentuk kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Semarang.

“Ini bentuk kolaborasi erat Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Semarang untuk mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata Ngesti Nugraha.

Menurutnya, keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan penuh perangkat daerah, pemerintah desa, hingga kesadaran masyarakat. Pemkab mengimbau warga untuk tertib membayar PKB karena uang pajak tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, termasuk hingga tingkat desa.

Ada Diskon 5 Persen dan Pembayaran Tanpa KTP

Terdapat nilai tambah lain bagi wajib pajak. Pembayaran PKB secara otomatis sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang disalurkan untuk menyantuni korban kecelakaan di jalan raya.

Untuk mempermudah masyarakat, Samsat Ungaran juga menyediakan sejumlah kemudahan. Pemkab memberikan diskon pajak sebesar 5 persen, serta membuka layanan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP atas nama STNK. PKB juga bisa dibayar 30 hari sebelum jatuh tempo.

Dengan adanya insentif dan kemudahan ini, Pemkab Semarang berharap kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan meningkat, seiring dengan target pendapatan daerah yang lebih optimal dari sektor PKB.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: jatengpos.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top