Pencarian

Perubahan RTRW Kota Tegal Dimatangkan Lewat Forum Konsultasi Publik, 71 Peserta Bahas Dampak Lingkungan

Jumat, 15 Mei 2026 • 21:42:01 WIB
Perubahan RTRW Kota Tegal Dimatangkan Lewat Forum Konsultasi Publik, 71 Peserta Bahas Dampak Lingkungan
peserta hadir dalam forum konsultasi publik kedua pembahasan perubahan RTRW Kota Tegal.

TEGAL — Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal memasuki babak baru. Forum konsultasi publik (FKP) kedua digelar sebagai langkah lanjutan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dokumen yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan ke depan.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal Yuli Prasetya mengatakan, FKP pertama sudah digelar beberapa waktu lalu. FKP kedua menjadi forum untuk menyepakati rumusan dan skenario alternatif kebijakan tata ruang.

Apa yang Dibahas dalam Forum Konsultasi Publik Kedua?

Forum ini diikuti 71 peserta. Mereka berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, pemerhati lingkungan, akademisi, wakil masyarakat terdampak, hingga perwakilan pelaku usaha.

"Tujuannya adalah untuk menyampaikan analisis pengaruh kebijakan, rencana dan program, menyepakati rumusan, skenario alternatif, serta merekomendasikan perbaikan kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) dalam rangka penyusunan KLHS perubahan RTRW Kota Tegal," ujar Yuli.

Mengapa RTRW Kota Tegal Harus Berubah?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono mengungkapkan, perkembangan wilayah Kota Tegal cukup pesat. Sektor perdagangan, permukiman, dan pariwisata tumbuh signifikan.

"Perencanaan tata ruang wilayah yang berlandaskan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akan menjaga Kota Tegal dari tekanan-tekanan eksternal maupun internal yang berpengaruh, agar perkembangan Kota Tegal tetap terarah dan terkendali," terangnya.

Menurut Sekda, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan kebijakan di level provinsi dan pusat, serta perubahan iklim menjadi tantangan yang kompleks. Perda RTRW yang ada pun kerap menghadapi dinamika di lapangan.

Regulasi Baru Sudah Disiapkan

Pemkot Tegal telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi pendukung. Di antaranya peraturan daerah tentang RTRW dan Peraturan Wali Kota tentang rencana detail tata ruang.

Forum konsultasi publik ini diharapkan menghasilkan kesamaan persepsi dari seluruh peserta. Rekomendasi yang muncul nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perubahan RTRW Kota Tegal.

"Melalui forum ini, kita bisa merumuskan alternatif skenario dan rekomendasi perbaikan dokumen yang selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perubahan RTRW Kota Tegal," harap Sekda.

Bagikan
Sumber: radartegal.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks