SEMARANG — DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong pemberantasan praktik over dimension over loading (ODOL) secara menyeluruh. Bukan hanya sopir atau operator angkutan yang ditindak, melainkan juga pemilik barang yang selama ini luput dari jerat hukum.
Sekjen DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menyatakan praktik muatan berlebih dipicu persaingan tarif angkutan yang tidak sehat. Operator angkutan kerap menjadi pihak yang paling disalahkan saat terjadi pelanggaran ODOL di jalan raya, sementara industri pemilik barang tidak tersentuh penindakan.
Rantai ODOL Seperti Peredaran Narkoba
Kurnia mengibaratkan praktik ODOL seperti rantai peredaran narkoba yang melibatkan bandar, pengedar, dan pengguna. “Kalau di transportasi, bandarnya itu industri atau pabrik. Pengedarnya kami sebagai pengangkut. Tapi sekarang yang kena cuma pengangkutnya,” tegasnya di Semarang, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, tekanan harga dari pemilik barang memaksa operator angkutan membawa muatan berlebih demi tetap mendapatkan pekerjaan. “Cara menyikapi biaya operasional selama ini ya overload untuk menutupi cost supaya angkanya visibel,” ujarnya.