Pencarian

Kuota SMA/SMK Negeri di Jateng Hanya 40,83 Persen, Waka DPRD Minta SPMB 2026/2027 Bebas Titipan

Jumat, 22 Mei 2026 • 14:38:16 WIB
Kuota SMA/SMK Negeri di Jateng Hanya 40,83 Persen, Waka DPRD Minta SPMB 2026/2027 Bebas Titipan
Daya tampung SMA/SMK negeri di Jawa Tengah hanya 40,83 persen dari total lulusan SMP.

SEMARANG — Daya tampung sekolah negeri di Jawa Tengah masih jauh dari jumlah lulusan SMP. Pemprov Jateng hanya menyediakan 231.724 kursi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK untuk tahun ajaran 2026/2027, padahal total lulusan SMP mencapai 567.500 siswa.

Artinya, kuota yang tersedia baru mampu menampung 40,83 persen dari total lulusan. Kondisi ini membuat proses seleksi menjadi krusial.

Risiko Praktik Titipan di Tengah Daya Tampung Terbatas

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh menilai keterbatasan kursi negeri harus diimbangi dengan pengawasan ketat. Ia khawatir celah titipan siswa justru muncul di tengah tingginya persaingan.

“Karena jumlah kursi sekolah negeri masih terbatas, maka proses seleksi harus berjalan adil dan profesional tanpa intervensi maupun praktik titipan,” tegas Saleh yang juga Ketua DPD Golkar Jateng.

Keterbukaan Informasi Jadi Syarat Utama

Saleh juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka seluruh akses informasi SPMB. Mulai dari jadwal pendaftaran, jalur penerimaan, hingga hasil seleksi harus bisa diakses masyarakat secara transparan.

“Semua pihak harus menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun calon siswa,” ujarnya.

  • Fakta Singkat SPMB Jateng 2026/2027:
  • Total kursi SMA/SMK negeri: 231.724
  • Total lulusan SMP: 567.500 siswa
  • Persentase daya tampung: 40,83 persen
  • Jalur seleksi: belum diumumkan detail oleh Pemprov

Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?

Dengan daya tampung yang minim, orang tua dan calon siswa diminta aktif memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Informasi jadwal dan jalur SPMB biasanya dirilis awal tahun ajaran.

Saleh mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada calo atau pihak yang menjanjikan kursi negeri dengan imbalan tertentu. Pelaporan bisa dilakukan ke DPRD Jateng jika menemukan indikasi kecurangan.

Bagikan
Sumber: beritajateng.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks