Pencarian

Sengketa Lahan di Sendangharjo Blora Mulai Terang: 13 Titik Batas Disepakati, 3 Pihak Masih Minta Penjelasan

Sabtu, 13 Juni 2026 • 22:12:01 WIB
Sengketa Lahan di Sendangharjo Blora Mulai Terang: 13 Titik Batas Disepakati, 3 Pihak Masih Minta Penjelasan
Pengukuran ulang BPN Blora tetapkan 13 titik batas lahan sengketa di Sendangharjo.

BLORA — Proses pengukuran ulang yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora pada Kamis pekan lalu menjadi babak baru dalam sengketa lahan yang sudah berlarut. Dipicu aduan Retno terhadap Gagat Septian Tyaskoro, pengukuran ini melibatkan kepolisian, pemilik lahan yang berbatasan, dan para pihak berkepentingan.

13 Titik Batas Ditandatangani, 3 Pihak Belum Sepakat

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo, mengatakan seluruh pemilik lahan yang berbatasan dengan objek sengketa telah diundang. Hasilnya, sebagian besar menyepakati titik koordinat batas tanah yang diukur dan menandatangani berita acara.

"Masih ada beberapa pihak yang belum membubuhkan tanda tangan karena butuh penjelasan lebih lanjut soal hasil pengukuran di lapangan," ujar Rawijo.

Polisi Butuh Peta Desa untuk Lacak Riwayat Sertifikat

Pengukuran ulang ini bukan sekadar administrasi pertanahan. Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, menegaskan bahwa hasil pengukuran menjadi dasar penanganan perkara di tingkat kepolisian.

"Kami perlu penjelasan rinci terkait bidang dan objek yang ditangani, termasuk batas-batas yang sudah ditentukan. Setelah ini, kami akan menelusuri riwayat lahan, peta desa, dan asal-usul penerbitan sertifikat tanah," jelas Iwan.

Kuasa Hukum Retno: Hasil Sesuai Data Kami

Erico Setiawan, kuasa hukum Retno, menilai langkah BPN sudah memberikan gambaran lebih jelas. "Ada beberapa batas yang sudah disepakati dan ada yang masih perlu tindak lanjut. Tapi secara umum, hasilnya sesuai dengan data yang kami miliki," katanya.

Gagat Bantah Penebangan Puluhan Pohon Jati

Sementara itu, Gagat Septian Tyaskoro mengapresiasi pengukuran ulang tersebut. Ia berharap polemik soal akses jalan yang dipersoalkan bisa segera tuntas. Menurutnya, akses jalan itu merupakan bekas jalur lori yang selama ini digunakan warga menuju area makam dan sumber air panas.

"Pelebaran jalan untuk mempermudah akses masyarakat, bukan untuk aktivitas galian C. Lokasi tambang sudah punya akses sendiri," tegas Gagat.

Ia juga membantah tuduhan penebangan puluhan batang pohon jati di lahan milik Sri Astuti. "Hanya sekitar delapan batang. Kayunya dimanfaatkan warga untuk pembangunan masjid sesuai kesepakatan kala itu," ujarnya.

Langkah Selanjutnya: Berita Acara Jadi Acuan Hukum

Hasil pengukuran ulang akan dituangkan dalam berita acara resmi. Dokumen ini menjadi bahan tindak lanjut bagi BPN, kepolisian, dan para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum atas batas-batas lahan yang disengketakan.

Bagikan
Sumber: korandiva.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks