SEMARANG — Capaian itu disampaikan Nusron saat menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026). Angka ini disebut sebagai lompatan besar dalam tiga tahun terakhir.
“Secara nasional prestasi Jawa Tengah di atas rata-rata nasional, yaitu 73 persen. Ini lompatan luar biasa, terutama sejak tiga tahun terakhir. Kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah itu luar biasa,” kata Nusron.
Masih Ada 27 Ribu Bidang Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
Meski menempati peringkat pertama, pekerjaan rumah masih menumpuk. Nusron mengungkapkan masih ada sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf—berupa masjid, musala, dan tempat ibadah lain—yang belum mengantongi sertifikat.
Pemerintah pusat menargetkan tingkat sertifikasi di Jawa Tengah bisa mencapai minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan. Target itu dinilai realistis jika percepatan terus dilakukan.
Apa Saja Kendala Sertifikasi Tanah Wakaf?
Nusron membeberkan sejumlah kendala klasik yang masih menghambat proses sertifikasi. Pertama, wakif atau pihak yang mewakafkan tanah sudah meninggal dunia sehingga dokumen kepemilikan awal sulit dilacak. Kedua, batas tanah yang belum jelas sering memicu sengketa. Ketiga, nadzir atau pengelola wakaf yang tidak tercatat secara resmi.
Untuk mengatasi hal itu, ATR/BPN menggandeng Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf. Skema penetapan nadzir sementara juga dibuka agar proses administrasi tetap berjalan.
Pemprov Gandeng DMI hingga Pondok Pesantren
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan percepatan sertifikasi dilakukan secara kolaboratif. Pemerintah tidak bergerak sendiri.
“Kita mengajak pengurus-pengurus masjid, pengurus yayasan, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lain sebagainya, untuk menjelaskan pentingnya mewakafkan atau menyertifikatkan,” kata Taj Yasin.
Ia menilai sertifikasi menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Selama ini, tanah wakaf kerap menjadi sumber masalah di masyarakat karena statusnya yang tidak jelas.
“Kita rangkul bersama-sama, kita rangkul DMI, kita merangkul badan wakaf dan lain sebagainya untuk menyosialisasikan mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf, supaya tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Gubernur: Sertifikasi Bagian dari Menjaga Kerukunan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga harmoni sosial.
“Hijrah yang kita lakukan adalah bagaimana menciptakan Jawa Tengah menjadi rukun, guyub, ora tukaran, ora terpecah belah dalam rangka menghadapi apa pun yang terjadi sekarang,” kata Luthfi.
Pada acara yang sama, pemerintah juga menyalurkan santunan pendidikan kepada anak yatim piatu serta bantuan sembako bagi sejumlah panti asuhan di Jawa Tengah.