Pencarian

Disperkim Kabupaten Tegal Beri Peringatan ke 9 Pengembang Perumahan, PSU Wajib Diserahkan dalam 14 Hari

Rabu, 08 Juli 2026 • 16:28:31 WIB
Disperkim Kabupaten Tegal Beri Peringatan ke 9 Pengembang Perumahan, PSU Wajib Diserahkan dalam 14 Hari
Disperkim Kabupaten Tegal beri peringatan kepada 9 pengembang perumahan untuk serahkan PSU dalam 14 hari.

SLAWI — Sembilan pengembang perumahan di Kabupaten Tegal kini berada dalam masa kritis. Disperkim setempat memberi mereka waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan aset PSU, seperti jalan, saluran air, dan ruang terbuka hijau, kepada pemerintah daerah. Langkah ini merupakan amanat Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020.

Siapa Saja Pengembang yang Belum Serahkan PSU?

Kepala Dinas Perkim, Teguh Dwijanto, melalui Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Edi Kurnianto, merinci sembilan pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Mereka tersebar di enam kecamatan berbeda.

  • Perumahan Griya Santika (Desa Pengabean, Dukuhturi dan Desa Pacul, Talang)
  • Bumi Elok Sejahtera (Pengabean, Dukuhturi dan Pacul, Talang)
  • Grand Saphira Pacul (Talang)
  • Griya Praja Mukti (Kalisapu, Slawi)
  • Puri Cendana (Grobog Kulon, Pangkah)
  • Griya Pangkah Indah (Pangkah)
  • Palm Asri I (Pedagangan, Slawi)
  • Pondok Asri (Mejasem, Kramat)
  • Villa Slawi Regency (Tegalandong, Lebaksiu)

Apa yang Terjadi Jika Pengembang Abai?

Edi menegaskan, pengembang diminta segera mengajukan proses penyerahan PSU dengan menghubungi Disperkim Kabupaten Tegal. Persyaratan dan formulir dapat diunduh melalui laman resmi disperkim.tegalkab.go.id.

“Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada konfirmasi atau respon dari pengembang, sesuai Pasal 38 Perbup Tegal Nomor 41 Tahun 2021, maka akan dilakukan pengambilalihan PSU secara sepihak oleh Pemkab Tegal,” ujarnya.

Kenapa Penyerahan PSU Penting bagi Warga?

Penyerahan PSU merupakan proses pengalihan aset perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum. Dengan adanya penyerahan ini, fasilitas perumahan seperti jalan, saluran air, dan ruang terbuka dapat terawat dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Jika PSU tidak diserahkan, perawatan fasilitas umum di perumahan sering kali terbengkalai. Warga yang sudah menempati rumah bisa kesulitan mengakses jalan yang rusak atau saluran air yang tersumbat karena status kepemilikan aset yang tidak jelas.

Follow semarang24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks