Pencarian

Paguyuban Madura Kudus Perketat Aturan Jarak Warung 24 Jam, Minimal 500 Meter Demi Lindungi Pedagang Lokal

Kamis, 09 Juli 2026 • 18:36:01 WIB
Paguyuban Madura Kudus Perketat Aturan Jarak Warung 24 Jam, Minimal 500 Meter Demi Lindungi Pedagang Lokal
Paguyuban Madura Kudus perketat jarak minimal 500 meter antar warung 24 jam demi lindungi pedagang lokal.

KUDUS — Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus kembali menegakkan aturan jarak zonasi antar Warung Madura 24 jam di wilayah Kabupaten Kudus. Langkah ini diambil untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat dan menjaga eksistensi pedagang kelontong lokal.

Pengawas Paguyuban, Satriyo Haryo Dwinanto, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melakukan mediasi terkait pelanggaran jarak zonasi di dekat kawasan Terminal. Sebuah warung baru milik Lukman didirikan hanya berjarak 271 meter dari warung anggota paguyuban kelolaan Jailani yang sudah beroperasi lebih dari setahun di dekat Puskesmas Kaliwungu.

Aturan Jarak: 500 Meter di Perkotaan, 600 Meter di Luar Kota

Aturan internal paguyuban telah menetapkan batas minimal jarak antar Warung Madura. Untuk wilayah perkotaan, jarak aman adalah 500 meter, sedangkan untuk wilayah luar kota minimal 600 meter.

"Ini sudah keempat kalinya terjadi permasalahan serupa di lokasi tersebut. Aturan internal kami sudah jelas," ujar Satriyo.

Mediasi dan Dispensasi Waktu bagi Pemilik Warung Baru

Proses mediasi kedua sempat terkendala karena ketidakhadiran Lukman, pemilik warung baru. Meski demikian, kedua belah pihak sepakat memberikan dispensasi toleransi operasional hingga masa kontrak warung tersebut habis pada Juli mendatang.

"Kami menghormati keputusan pak Lukman. Tapi kami harap agar setelah satu tahun atau masa kontrak bangunan habis segera pindah," tegas Satriyo.

Belajar dari Jakarta: Warung Lokal Jangan Sampai Gulung Tikar

Ketua Paguyuban, Asim, menegaskan bahwa aturan zonasi ini dibuat berdasarkan kajian mendalam, bukan untuk menguasai wilayah Kudus. Paguyuban yang menaungi sekitar 110 anggota di Kudus dan ratusan lainnya di eks-Karesidenan Pati ini fokus menjaga keberlangsungan usaha warga lokal.

"Kami belajar dari wilayah lain seperti Jakarta yang tanpa pengaturan. Akibatnya, warung kelontong milik warga lokal gulung tikar karena kalah bersaing. Di Kudus, kami berkomitmen menjaga mereka agar ekonominya tidak mati," tegas Asim.

Imbauan bagi Pendatang Baru: Hormati Aturan yang Sudah Berjalan

Asim mengimbau seluruh warga Madura yang baru masuk ke Kudus untuk menghormati adat istiadat dan aturan organisasi yang sudah berjalan hampir tiga tahun ini. Ia menolak keras alasan "tidak tahu aturan" yang kerap digunakan oleh oknum pedagang nakal.

"Melalui pembinaan berkala, kami berharap dapat memulihkan serta menjaga nama baik masyarakat Madura di tanah rantau melalui pendekatan usaha yang humanis, tertib, dan menghargai tenggang rasa sesama manusia," pungkasnya.

Follow semarang24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jatengpos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks