Pencarian

PN Kudus Terapkan Anonimisasi Data Perkara Perdata, Nama Pihak Diganti ‘PENGGUGAT’ dan ‘TERGUGAT’

Kamis, 09 Juli 2026 • 18:53:01 WIB
PN Kudus Terapkan Anonimisasi Data Perkara Perdata, Nama Pihak Diganti ‘PENGGUGAT’ dan ‘TERGUGAT’
PN Kudus mulai mengganti nama pihak dalam perkara perdata dengan istilah umum seperti "PENGGUGAT" dan "TERGUGAT".

KUDUS — PN Kudus mulai mengaburkan identitas para pihak dalam perkara perdata yang dipublikasikan. Panitera Muda Perdata PN Kudus, Priyo Hadi Supranggoro, menyebut anonimisasi adalah langkah kecil untuk perlindungan besar. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (9/7) didampingi Juru Bicara PN Kudus, Khalid Soroinda.

Data Apa Saja yang Wajib Dikaburkan?

Anonimisasi diterapkan pada sejumlah perkara perdata tertentu, di antaranya perkara perkawinan dan sengketanya, pengangkatan anak, wasiat, serta seluruh perkara yang sidangnya tertutup. Nama asli pihak berperkara akan diganti dengan status hukumnya.

Misalnya, nama “Setyo” dalam perkara pengangkatan anak diubah menjadi “PEMOHON”. Anak yang akan diangkat menjadi “ANAK”. Dalam kasus perceraian, nama pihak berperkara diganti menjadi “PENGGUGAT/TERGUGAT”. Jika pihak lebih dari satu, diberikan nomor urut berdasarkan pemunculan di naskah.

Nomor Identitas dan Alamat Juga Dihapus

Seluruh nomor identitas pribadi dihapus total dari naskah. Alamat pihak terkait disederhanakan hanya sampai wilayah tingkat II. Contohnya, alamat lengkap di Jl. Sunan Muria Kudus dipangkas dan hanya ditulis “Kudus”.

Identitas spesifik pegawai atau tempat kerja juga dikaburkan. “Guru PNS Tadika Mesra” disederhanakan menjadi “PNS”. Nama institusi pendidikan dikaburkan menjadi tingkatannya saja, seperti “SDN 01 Damai Sentosa” diubah menjadi “SD”. Nama saksi hanya ditulis “SAKSI 1”, “SAKSI 2”, dan seterusnya sesuai urutan kehadiran.

Dua Elemen yang Tetap Dibuka

Meski sebagian besar data dikaburkan, PN Kudus menegaskan ada dua elemen yang tetap dibuka identitasnya secara utuh demi hukum. Pertama, nama dan identitas keahlian pihak tertentu tetap dicantumkan. Kedua, nama dan identitas profesionalnya tidak mengalami pengaburan.

Transparansi Tanpa Mengorbankan Privasi

“Anonimisasi adalah langkah kecil untuk perlindungan besar,” ujar Priyo. Lewat penerapan standardisasi ini, PN Kudus berharap penyebaran informasi publik tetap berjalan transparan, tanpa harus mengorbankan hak-hak privasi sensitif milik masyarakat.

Follow semarang24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jatengpos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks