KUDUS — PN Kudus mulai mengaburkan identitas para pihak dalam perkara perdata yang dipublikasikan. Panitera Muda Perdata PN Kudus, Priyo Hadi Supranggoro, menyebut anonimisasi adalah langkah kecil untuk perlindungan besar. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (9/7) didampingi Juru Bicara PN Kudus, Khalid Soroinda.
Data Apa Saja yang Wajib Dikaburkan?
Anonimisasi diterapkan pada sejumlah perkara perdata tertentu, di antaranya perkara perkawinan dan sengketanya, pengangkatan anak, wasiat, serta seluruh perkara yang sidangnya tertutup. Nama asli pihak berperkara akan diganti dengan status hukumnya.
Misalnya, nama “Setyo” dalam perkara pengangkatan anak diubah menjadi “PEMOHON”. Anak yang akan diangkat menjadi “ANAK”. Dalam kasus perceraian, nama pihak berperkara diganti menjadi “PENGGUGAT/TERGUGAT”. Jika pihak lebih dari satu, diberikan nomor urut berdasarkan pemunculan di naskah.
Nomor Identitas dan Alamat Juga Dihapus
Seluruh nomor identitas pribadi dihapus total dari naskah. Alamat pihak terkait disederhanakan hanya sampai wilayah tingkat II. Contohnya, alamat lengkap di Jl. Sunan Muria Kudus dipangkas dan hanya ditulis “Kudus”.
Identitas spesifik pegawai atau tempat kerja juga dikaburkan. “Guru PNS Tadika Mesra” disederhanakan menjadi “PNS”. Nama institusi pendidikan dikaburkan menjadi tingkatannya saja, seperti “SDN 01 Damai Sentosa” diubah menjadi “SD”. Nama saksi hanya ditulis “SAKSI 1”, “SAKSI 2”, dan seterusnya sesuai urutan kehadiran.
Dua Elemen yang Tetap Dibuka
Meski sebagian besar data dikaburkan, PN Kudus menegaskan ada dua elemen yang tetap dibuka identitasnya secara utuh demi hukum. Pertama, nama dan identitas keahlian pihak tertentu tetap dicantumkan. Kedua, nama dan identitas profesionalnya tidak mengalami pengaburan.
Transparansi Tanpa Mengorbankan Privasi
“Anonimisasi adalah langkah kecil untuk perlindungan besar,” ujar Priyo. Lewat penerapan standardisasi ini, PN Kudus berharap penyebaran informasi publik tetap berjalan transparan, tanpa harus mengorbankan hak-hak privasi sensitif milik masyarakat.