Pencarian

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri Sita 74 Kg Emas Batangan

Minggu, 12 Juli 2026 • 12:17:01 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri Sita 74 Kg Emas Batangan
Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU.

JAWA TENGAH — Kortas Tipidkor Polri mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Salah satunya adalah Febrie Adriansyah (FA), yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung.

Dua Tersangka, Dua Pasal Berbeda

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa terhadap tersangka DR, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. DR diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka. Saat ini yaitu saudara DR yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Metro TV.

Sementara itu, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Keduanya juga dikenakan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 607 ayat (1).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Asabri

Totok menyebutkan, perkara Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara. Kasus ini diduga terkait dengan penanganan hukum perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.

Barang Bukti Fantastis: 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor bersama Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) di rumah Febrie di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, membuahkan hasil signifikan. Polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang total nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Barang bukti tersebut diamankan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU dalam kasus pasokan batu bara untuk PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel.

Hingga berita ini diturunkan, Kortas Tipidkor Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta nilai kerugian negara yang pasti. Penyidik menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan proses penyidikan.

Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks