JAWA TENGAH — Praktik pengondisian pembelian seragam sekolah kembali terjadi di sejumlah SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah. Seorang wali murid melaporkan diarahkan membeli perlengkapan sekolah di toko tertentu saat menjalani proses daftar ulang.
Arahan Saat Daftar Ulang, Wali Murid Tak Punya Pilihan Lain
Pengakuan wali murid itu muncul di tengah masa pendaftaran ulang siswa baru. Ia menyebut pihak sekolah memberikan informasi spesifik mengenai toko yang harus didatangi untuk membeli seragam, lengkap dengan atribut lainnya.
“Tidak ada pilihan lain. Kami langsung diberi tahu harus beli di toko A. Kalau tidak, khawatir anak tidak bisa ikut kegiatan sekolah,” ujarnya.
Larangan Sudah Ada, Praktik Masih Berjalan
Praktik pengondisian pembelian seragam sejatinya sudah dilarang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Dalam aturan itu, sekolah dilarang mewajibkan atau mengarahkan wali murid membeli seragam di toko atau koperasi tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Kasus ini kembali mencuat di awal tahun ajaran baru. Sejumlah orang tua berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap sekolah yang masih menjalankan praktik tersebut.
Mereka menilai, pengondisian pembelian seragam justru membebani orang tua di tengah biaya masuk sekolah yang sudah tinggi. “Kami ingin ada kepastian, jangan sampai ada sekolah yang seenaknya sendiri,” tambah wali murid tersebut.
Pengawasan Diperketat, Sekolah Bisa Kena Sanksi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah terkait temuan ini. Namun, pengawas sekolah di tingkat provinsi diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah yang diduga masih melakukan pengondisian.
Jika terbukti, sekolah bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyelenggaraan. Praktik ini juga kerap dikaitkan dengan pungutan liar yang dilarang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012.