PURWOREJO — Pelanggaran administrasi keimigrasian ini terbongkar saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melakukan operasi pengawasan di Kebumen pada 9 Juni 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan TSA telah menetap di Jawa Tengah selama delapan bulan tanpa memperbarui data domisili.
Denda Rp10 Juta untuk WNA Inggris, Sidang Cepat Digelar
Perkara ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen dan disidangkan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat pada 1 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan TSA bersalah melanggar Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, Jumat (17/7/2026).
Putusan denda sebesar Rp10 juta telah dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengapa Alamat di ITAS Harus Diperbarui?
Irwan menegaskan, pelaporan perubahan alamat bukan sekadar urusan administrasi. Data domisili yang akurat menjadi kunci bagi aparat untuk memantau keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
"Dengan data yang akurat, potensi dampak negatif akibat tidak terdatanya keberadaan orang asing dapat diminimalkan," jelas Irwan.
Kantor Imigrasi Purworejo mengimbau seluruh WNA di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kebumen untuk segera melaporkan setiap perubahan tempat tinggal. Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, menurut Irwan, merupakan bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.