PURWODADI — Tujuh pasar rakyat di Kabupaten Grobogan resmi beralih ke sistem pembayaran non-tunai setelah Bupati Setyo Hadi meluncurkan Sistem e-Retribusi Pengelolaan Pasar, Minggu (19/7/2026) malam. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan, Pradana Setyawan yang akrab disapa Danis, menyebut sistem ini langsung diimplementasikan pasca-peluncuran.
“Setelah acara ini, Insya Allah sistem akan diimplementasikan di tujuh pasar daerah, yaitu Pasar Pagi, Pasar Induk Purwodadi, Pasar Agro Hortikultura, Pasar Danyang, Pasar Tuko, dan Pasar Tegowanu,” ujar Danis.
Kolaborasi dengan Bank Jateng dan Target Tata Kelola Modern
Sistem e-retribusi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Bank Jateng. Danis menjelaskan, penerapan pembayaran digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di sektor perdagangan yang bertujuan menciptakan proses lebih tertib, transparan, dan mempermudah pencatatan penerimaan daerah.
Bupati Setyo Hadi menegaskan, keberhasilan sistem ini tidak hanya diukur dari jumlah pengguna, melainkan dari peningkatan kualitas pelayanan dan kepatuhan pedagang membayar retribusi. “Keberhasilan sistem ini tidak hanya diukur dari banyaknya pengguna, tetapi juga dari meningkatnya kualitas pelayanan, kepatuhan membayar retribusi, Pendapatan Asli Daerah, serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Petugas Pasar Diminta Jadi Agen Perubahan
Dalam sambutannya, Setyo Hadi meminta seluruh petugas pasar berperan sebagai agen perubahan. Ia menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah melalui transaksi yang bisa dipantau secara langsung.
“Setiap transaksi dapat dipantau sehingga meminimalkan kesalahan pencatatan dan memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah,” tutur bupati.
Apresiasi dari DPR RI: Digitalisasi Bukan Sekadar Ganti Cara Bayar
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty turut mengapresiasi langkah Pemkab Grobogan. Menurutnya, digitalisasi retribusi pasar rakyat merupakan komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien.
“Digitalisasi retribusi ini bukan sekadar mengubah cara pembayaran dari tunai menjadi elektronik. Ini merupakan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, akuntabel, dan yang paling utama adalah efisiensi,” kata Evita.
Lewat sistem ini, Pemkab Grobogan menargetkan tata kelola pasar rakyat menjadi lebih modern dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di era digital.