SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan insentif pajak bagi perusahaan yang berkomitmen menerapkan industri hijau dan energi baru terbarukan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar meningkatkan daya saing investasi dan ekspor di tengah tuntutan pasar global yang semakin ketat terhadap produk rendah karbon.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, insentif diberikan sebagai dukungan nyata terhadap pelaku usaha yang menjalankan konsep green economy. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Industri Hijau.
Insentif Pajak untuk Siapa Saja?
Insentif pajak menyasar dua kelompok utama: kawasan industri dan perusahaan perorangan yang menerapkan prinsip industri hijau serta memanfaatkan energi baru terbarukan. Menurut Luthfi, transformasi harus dilakukan dari hulu ke hilir, baik oleh industri kecil, menengah, maupun besar.
"Kami berikan insentif pajak untuk kawasan industri dan perusahaan yang menerapkan industri hijau dan energi baru terbarukan," ujar Luthfi saat membuka Jateng Green Industrial Summit 2026 di Grand Candi Hotel, Semarang, Kamis (23/7/2026).
Tekanan Pasar Global: Standar Rendah Karbon Jadi Syarat Ekspor
Luthfi mengungkapkan, banyak negara tujuan ekspor kini menerapkan standar rendah emisi karbon. Ia mencontohkan pertemuannya dengan perwakilan 41 negara Uni Eropa di Solo yang menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan sudah menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan.
"Mereka menyampaikan bahwa keberlanjutan lingkungan, industri hijau, dan energi baru terbarukan sudah menjadi kebutuhan," katanya.
Data terbaru menunjukkan nilai ekspor Jawa Tengah sepanjang Januari–April 2026 mencapai US$4,57 miliar, tumbuh 19,5 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan itu didorong sektor industri pengolahan dengan lima pasar utama: Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, Belanda, dan Korea Selatan.
Kolaborasi dengan IESR dan Perguruan Tinggi
CEO Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, pihaknya telah tiga tahun bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah. Kerja sama itu mencakup penyusunan indeks kesiapan industri hijau, pendampingan pemerintah kabupaten/kota, hingga pembentukan Industrial Assessment Centre.
"Kami juga melibatkan perguruan tinggi untuk membantu industri kecil dan menengah menerapkan prinsip industri hijau," kata Fabby.
Penghargaan untuk Pelaku Industri Hijau
Dalam Jateng Green Industrial Summit 2026, Pemprov Jateng juga memberikan Penghargaan Industri Hijau Jawa Tengah dalam lima kategori. Penghargaan diberikan kepada SMA/SMK teraktif mendukung program Rengganis Mengajar, industri kecil dengan transformasi hijau terbaik, industri besar dan menengah dengan transformasi hijau terbaik, kawasan industri hijau terbaik, serta pemerintah daerah dengan komitmen pengembangan industri hijau terbaik.
Fabby menambahkan, perubahan standar perdagangan global yang menekankan aspek keberlanjutan menjadi tantangan sekaligus peluang. Ia menekankan bahwa perusahaan di Jawa Tengah perlu segera bertransformasi agar tetap kompetitif di pasar internasional.
"Perusahaan yang berproduksi di Jawa Tengah perlu mulai bertransformasi menuju industri hijau dengan emisi karbon yang lebih rendah agar tetap mampu bersaing di pasar internasional," pungkasnya.