CILEGON — Upaya penyelundupan puluhan karung berisi produk hewan liar berhasil digagalkan petugas Karantina Banten di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.600 kilogram, terdiri atas sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi.
Komoditas tersebut diketahui dikirim dari Jambi dengan tujuan akhir Semarang, Jawa Tengah. Seluruh muatan tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Bermula dari Informasi Warga
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman daging babi hutan yang akan melintas melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Petugas lantas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal dan berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan. Saat pemeriksaan berlangsung, ditemukan muatan produk daging yang tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk menjalani pemeriksaan.
Pemusnahan Dilakukan Sesuai Prosedur
Setelah melalui proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, seluruh komoditas dimusnahkan. Tindakan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, menegaskan bahwa setiap media pembawa hewan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegas Shahandra di Cilegon, Selasa (18/8/2026).
Pengawasan Diperketat, Pelayanan Tetap Cepat
Menindaklanjuti arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, jajaran Barantin diminta meningkatkan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, serta pemanfaatan informasi dan intelijen. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan di kawasan pelabuhan juga terus diperkuat.
Shahandra menambahkan, pengawasan harus dilakukan secara konsisten tanpa mengorbankan kecepatan pelayanan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan. "Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memastikan penggagalan dan pemusnahan komoditas tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, hingga ketahanan pangan nasional.