SEMARANG — Satpol PP Kota Semarang menyegel sejumlah unit kamar di Rusun Kudu pada Rabu (19/8) kemarin. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang telah dilayangkan Disperkim kepada penghuni yang memiliki tunggakan hingga setahun.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa pembayaran retribusi adalah kewajiban setiap penghuni. Rusun tersebut merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Memang ada beberapa unit yang masih belum melakukan pembayaran atau terutang. Ada yang sampai setahun. Karena itu kita harus hadir dan melakukan penertiban,” katanya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menunggak hingga Satu Tahun, Tarif Sewa Mulai Rp 96 Ribu
Penertiban tidak serta-merta dilakukan. Disperkim terlebih dahulu memberikan SP 1 dan SP 2 kepada penghuni yang menunggak. Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, barulah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Kalau sudah penyegelan sampai penindakan itu ranahnya Satpol PP sebagai penegak perda. Kita hanya melaporkan dan meminta dilakukan penertiban,” jelas Murni.
Besaran retribusi rusun bervariasi, tergantung lokasi, lantai, tipe, dan jumlah kamar. Tarifnya berkisar Rp 96 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan.
“Menurut kami dengan harga segitu juga tidak mahal. Cuma mungkin karena sudah membudaya dari dulu, sampai 30 tahunan, akhirnya ada yang menganggap biasa tidak membayar,” ujarnya.
Bukan Sekadar Target PAD, Ada Temuan Audit BPK
Murni menyebut penertiban ini bukan hanya soal mengejar pendapatan asli daerah (PAD). Ada kewajiban lain yang mendesak, yaitu menindaklanjuti temuan audit BPK dan Inspektorat terkait tunggakan retribusi yang tercatat setiap tahun.
“Kalau kita diam saja, kita yang salah. Temuan itu tercatat setiap tahun. Jadi memang sudah saatnya kita merutinkan penertiban,” tuturnya.
Disperkim Kota Semarang mengelola 12 titik rusun dengan jumlah blok dan unit yang cukup besar. Retribusi rusun bersama Pondok Boro menjadi salah satu sumber utama pendapatan Disperkim.
Realisasi Baru Capai Rp 2,3 Miliar dari Target Rp 5,5 Miliar
Dari total target pendapatan Disperkim sekitar Rp 6,3 miliar, Rp 5,5 miliar di antaranya ditargetkan berasal dari retribusi rusun dan Pondok Boro. Hingga Agustus 2026, realisasi pendapatan tersebut baru mencapai sekitar Rp 2,3 miliar.
Murni berharap penghuni rusun dapat lebih tertib dalam membayar retribusi secara rutin. Selain memenuhi kewajiban, pembayaran tersebut diperlukan agar pengelolaan aset pemerintah berjalan baik.
“Ini bukan hanya soal mengejar target PAD. Kita juga punya kewajiban menindaklanjuti temuan audit. Jadi masyarakat juga harus memahami bahwa retribusi itu memang kewajiban,” pungkasnya.