UNGARAN — Seorang pelajar di Kabupaten Semarang berinisial YA (16) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berkarat. Remaja tersebut diamankan Satreskrim Polres Semarang di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa, pada Kamis (27/8) dini hari, setelah sebelumnya viral di media sosial.
Penangkapan ini bermula dari beredarnya rekaman yang memperlihatkan tiga remaja mengendarai sepeda motor di Jalan Lingkar Ambarawa sambil membawa celurit. Berbekal laporan tersebut, petugas patroli yang berada di lokasi segera melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan.
Diamankan Sebelum Duel Terjadi
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengungkapkan, rencana duel satu lawan satu tersebut telah dijadwalkan pada Kamis (27/8) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo. Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah sebelum terjadi karena keberadaan para remaja itu diketahui lebih dulu oleh warga.
"Sebelum perkelahian satu lawan satu terjadi, keberadaan mereka diketahui oleh warga. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan," terang AKP Bodia kepada wartawan, Jumat (28/8).
Celurit Disimpan di Kebun Dekat Jembatan
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa YA mengambil senjata tajam tersebut dari sebuah kebun di sekitar jembatan Kampung Rawa sebelum menuju lokasi duel. Celurit yang dibawanya terbuat dari besi dalam kondisi berkarat dengan panjang sekitar 1,3 meter dan gagangnya dibalut kain berwarna putih.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dan sebuah helm berwarna hitam yang digunakan para pelaku.
Terancam Pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKP Bodia menegaskan, proses hukum terhadap YA akan tetap berjalan meskipun yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur. "Mengingat pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya, mengingat ajakan duel tersebut diduga kuat berawal dari interaksi di media sosial.