PEKANBARU — Aktivitas budidaya sawit ilegal di sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelawan, yang diduga dilakukan oleh PT Musim Mas, sudah berlangsung sejak tahun 2022. Namun, kasus ini baru terendus aparat pada Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya laporan mengenai aktivitas perkebunan yang melanggar garis sempadan sungai. "Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022," katanya dikutip dari laman Pemprov Riau, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara ke penyidikan. Langkah ini kemudian melibatkan ahli lingkungan untuk menghitung dampak ekologis yang terjadi.
Setelah gelar perkara, penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau memanggil sejumlah ahli. Keterangan mereka menjadi dasar tuduhan bahwa PT Musim Mas menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Angka kerugian negara senilai Rp187,8 miliar muncul dari perhitungan biaya pemulihan ekosistem dan hilangnya fungsi lingkungan di area sempadan Sungai Air Hitam.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Polda Riau kemudian menetapkan perusahaan yang telah beroperasi sejak 1970-an itu sebagai tersangka korporasi. Ini menjadi langkah hukum yang jarang terjadi di Riau dalam kasus kejahatan lingkungan skala besar.
Dengan status tersangka korporasi, PT Musim Mas kini menghadapi ancaman pidana dan denda berat. Polda Riau masih mendalami siapa pihak-pihak di internal perusahaan yang bertanggung jawab langsung atas operasi ilegal di sempadan sungai tersebut.
Musim Mas Grup sendiri merupakan salah satu pemain utama industri kelapa sawit terintegrasi di Indonesia. Perusahaan ini memiliki operasi dari hulu hingga hilir dan logistik, serta hadir di 14 negara. Operasi utamanya berada di Indonesia, mulai dari budidaya, pengilangan, hingga manufaktur. Sejak 2007, perusahaan ini juga melebarkan sayap ke Eropa dan Amerika Utara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan perkebunan besar lainnya di Riau. Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup tampaknya mulai mendapat perhatian serius dari aparat.