SOLO — UIN Raden Mas Said Surakarta resmi menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pernyataan ini disampaikan pihak rektorat sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional serta respons atas meningkatnya tuntutan sivitas akademika akan rasa aman di lingkungan pendidikan.
Salah satu langkah konkret yang telah dijalankan adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas ini bertugas tidak hanya menindaklanjuti laporan, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi pencegahan di seluruh fakultas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan merasa aman dan dilindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus ini,” ujar perwakilan humas UIN Surakarta dalam keterangan yang diterima Espos.id, baru-baru ini.
Penguatan komitmen ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. UIN Surakarta menilai bahwa kampus harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan budaya saling menghormati dan melindungi.
Pihak kampus juga mendorong seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan seksual. Saluran pengaduan yang disediakan, menurut mereka, menjamin kerahasiaan korban.
Langkah UIN Surakarta ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mewajibkan setiap kampus membentuk Satgas PPKS dan memiliki kebijakan anti-kekerasan seksual yang jelas.
Dengan adanya penegasan ini, UIN Surakarta berharap dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain di Jawa Tengah dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan aman. Ke depan, sosialisasi akan terus digencarkan, terutama kepada mahasiswa baru di setiap awal tahun akademik.