SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk memberantas praktik penagihan kredit yang melanggar ketentuan hukum. Langkah ini diambil menyusul masih maraknya aduan masyarakat terkait intimidasi oleh pihak penagih utang atau debt collector.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo menegaskan bahwa proses penagihan harus mengedepankan etika dan profesionalisme. Sebanyak 580 perwakilan industri perbankan dan lembaga pembiayaan hadir dalam edukasi bertema perlindungan konsumen yang digelar secara hybrid di Semarang, Minggu (3/5/2026).
Pengawasan Ketat Penagihan Kredit di Jawa Tengah
OJK menyoroti maraknya keluhan konsumen yang merasa dirugikan oleh cara-cara penagihan tidak manusiawi. Kerja sama dengan kepolisian menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di lapangan.
"OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan," ujar Hidayat Prabowo dalam keterangannya.
Hidayat menambahkan, perlindungan konsumen bukan hanya tanggung jawab regulator, melainkan komitmen bersama seluruh pelaku industri. Evaluasi terhadap mitra penagihan pihak ketiga kini menjadi prioritas utama bagi setiap bank dan perusahaan pembiayaan di Jawa Tengah.
Kewajiban Nasabah dan Etika Pihak Ketiga
Selain menertibkan penagih, OJK mengingatkan nasabah untuk memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Kedisiplinan masyarakat dalam membayar cicilan sangat krusial demi menjaga kesehatan ekosistem pembiayaan daerah.
Hidayat menekankan bahwa masyarakat yang menggunakan fasilitas pinjaman wajib membayar tepat waktu sesuai kontrak. Hal ini bertujuan agar tidak muncul celah perselisihan yang berujung pada tindakan penagihan di luar prosedur.
"Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pihak yang memberikan pinjaman maupun yang menerima pinjaman," katanya.
Evaluasi Internal Industri Perbankan dan Pembiayaan
Lembaga jasa keuangan di Jawa Tengah kini diminta melakukan pengawasan internal yang lebih ketat terhadap vendor penagihan. Perusahaan pembiayaan harus menjamin bahwa tenaga penagih di lapangan memahami batasan hukum dan aturan perlindungan konsumen terbaru.
Praktik intimidasi atau tindakan kekerasan fisik dan verbal tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun. OJK menilai edukasi berkelanjutan perlu dilakukan mengingat sektor pembiayaan terus berkembang dan membutuhkan pengawasan yang lebih adaptif.
Melalui kolaborasi dengan Polda Jateng, penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten terhadap oknum yang terbukti melanggar SOP penagihan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor jasa keuangan di Jawa Tengah.
OJK dan Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memantau dinamika penagihan di lapangan secara periodik. Pengawasan ketat ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik premanisme dalam industri keuangan formal.