SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial BU atas dugaan pencurian spesialis rumah ibadah. Warga Kabupaten Boyolali tersebut teridentifikasi telah membobol tujuh gereja di wilayah Boyolali dan Semarang dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri. BU sengaja mengincar gereja yang tidak memiliki penjagaan ketat untuk mempermudah aksinya pada malam hari.
Modus Pelaku: Incar Gereja Minim Pengamanan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memetakan target. Setelah menemukan gereja yang dirasa sepi dan minim pengawasan, ia masuk dengan cara merusak pintu atau jendela secara paksa.
"Pelaku beraksi seorang diri, menyasar gereja yang minim pengawasan," ujar AKBP Helmy Tamaela di Semarang, Rabu.
Barang-barang yang diambil didominasi oleh peralatan yang memiliki nilai jual tinggi namun mudah dibawa, seperti alat musik dan berbagai perangkat elektronik. Berdasarkan laporan kepolisian, akumulasi kerugian dari tujuh lokasi kejadian tersebut ditaksir menyentuh angka Rp151 juta.
Jejak Penjualan Terendus di Media Sosial
Penyidik Jatanras Polda Jateng berhasil mengendus keberadaan pelaku setelah melakukan penelusuran di jagat maya. Petugas menemukan jejak penjualan barang-barang yang identik dengan inventaris gereja yang hilang di sejumlah platform media sosial.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sebagian barang bukti yang belum sempat terjual masih tersimpan di kediaman pelaku. Sementara itu, sebagian besar hasil curian lainnya diakui BU sudah laku terjual ke berbagai pihak.
Atas perbuatannya, BU kini mendekam di tahanan Mapolda Jateng dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Polisi terus mendalami keterangan pelaku untuk memastikan apakah ada lokasi lain yang pernah disasar di wilayah Jawa Tengah.