Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun untuk menyesuaikan tata kelola hunian dengan kondisi di lapangan. Aturan lama dianggap sudah tidak relevan lagi, terutama dalam mengatur masa huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Perubahan regulasi ini menyasar praktik lama di mana unit rusun kerap ditempati oleh satu keluarga secara turun-temurun hingga ke ahli waris. Kondisi tersebut dinilai menghambat distribusi hunian yang adil bagi warga lain yang masih masuk dalam daftar tunggu panjang.
Masa Huni Dibatasi Maksimal Enam Tahun
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, menjelaskan bahwa manajemen rusun ke depan akan jauh lebih ketat. Skema perpanjangan izin tinggal tidak lagi diberikan secara otomatis atau tanpa batas waktu.
“Iya, kemarin dimasukkan dalam program ini. Untuk usul nanti itu manajemennya seperti apa, terus pasal-pasalnya di dalamnya akan diatur, termasuk jangka waktu tinggal. Tidak seperti sekarang yang bisa turun-temurun,” ujar Murni pada Selasa (5/5/2026).
Dalam rancangan Perda terbaru, penghuni rusun hanya diberikan izin tinggal dalam jangka waktu tertentu, misalnya tiga tahun. Setelah masa tersebut habis, kontrak hanya dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa huni maksimal menjadi enam tahun sebelum dialihkan ke warga lain yang membutuhkan.
“Sekarang kan turun-temurun sampai ahli waris. Nanti akan dibatasi, mungkin setiap tiga tahun diperpanjang dan hanya bisa sekali,” kata Murni menambahkan.
Backlog 127 Ribu Unit dan Antrean 900 Pemohon
Langkah tegas ini diambil mengingat angka backlog perumahan di Kota Semarang masih menyentuh angka 127 ribu unit. Sementara itu, ketersediaan rusun milik pemerintah sangat terbatas dan hampir selalu dalam kondisi penuh.
Berdasarkan pemetaan terbaru, antrean warga yang mengajukan permohonan tinggal di rusun kini mencapai 900 orang. Meski angka ini sudah menurun dari sebelumnya yang mencapai 1.500 pemohon, kebutuhan hunian vertikal tetap tergolong tinggi.
Disperkim Semarang saat ini juga tengah melakukan perbaikan terhadap sekitar 60 unit rusun yang mengalami kerusakan. Renovasi ini dilakukan agar unit-unit tersebut bisa segera ditempati kembali untuk mengurangi beban antrean yang ada.
Kewajiban Pengembang Swasta Bangun Rumah MBR
Murni menegaskan bahwa penanganan krisis hunian tidak bisa hanya bertumpu pada pembangunan rusun oleh pemerintah daerah. Ia menyoroti peran pengembang swasta yang sering kali belum memenuhi kewajiban pembangunan rumah bagi segmen masyarakat bawah.
“Pengembang itu seharusnya membangun tiga segmen, rumah mewah, menengah, dan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tapi sering kali kewajiban itu belum dipenuhi,” ungkap Murni.
Melalui revisi Perda ini, Pemkot Semarang berharap distribusi rumah susun menjadi lebih dinamis. Rusun diposisikan sebagai hunian transit bagi MBR untuk sementara waktu, bukan sebagai aset yang bisa diwariskan secara permanen.