PURWOREJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai Magelang, TNI, dan Polri mengamankan ribuan batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Butuh. Operasi yang digelar pada Selasa (19/5/2026) itu menyita total 13.292 batang rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.
Barang Bukti: Ribuan Batang SPM dan SKM Tanpa Cukai
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua jenis rokok ilegal. Pertama, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 263 bungkus isi 20 batang, total 5.260 batang. Kedua, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 320 bungkus isi 20 batang dan 102 bungkus isi 16 batang, total 8.032 batang.
Seluruh barang bukti itu kini diamankan di Kantor Bea Cukai Magelang. Rokok-rokok tersebut akan ditetapkan sebagai barang milik negara sebelum akhirnya dimusnahkan.
Potensi Kerugian Negara Tembus Rp 11 Juta
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Siswantoro Dwi Nugroho, menyatakan operasi ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 11.185.143.
“Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang nantinya kembali untuk pembangunan, termasuk di daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan bersama-sama,” ujar Siswantoro, Selasa (19/5/2026).
Modus Pelaku: Jual Rokok Ilegal Lewat TikTok dan Shopee
Petugas KPPBC TMP C Magelang berinisial AH mengungkapkan bahwa penjualan rokok ilegal kini marak lewat platform digital. Sebagian besar pelaku membeli barang secara daring, lalu menjualnya kembali dari rumah.
“Kebanyakan modusnya membeli secara online, lalu dijual sendiri di rumah. Penjualannya juga tidak terang-terangan, kadang disamarkan menggunakan kain sarung, baju, dan lain-lain, dengan merek yang menyerupai produk resmi,” jelas AH.
Ia menambahkan, platform seperti TikTok dan Shopee menjadi saluran utama distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut. Petugas mendapat informasi awal dari laporan warga tentang aktivitas jual beli di sebuah rumah, yang langsung ditindaklanjuti.
Ancaman Hukum dan Imbauan ke Masyarakat
Pedagang rokok ilegal terancam sanksi denda hingga pidana, dengan besaran menyesuaikan jumlah barang yang ditemukan. AH menegaskan bahwa produk ilegal tidak terdaftar dan kandungan kesehatannya tidak terukur.
“Kami berharap pedagang hanya menjual rokok legal yang dilengkapi pita cukai resmi,” tegasnya.
Siswantoro menambahkan, operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Purworejo. Warga diimbau melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal kepada petugas.