Pencarian

KPK Beberkan Skor Integritas Kementerian Imipas 75,96, Kategori Waspada Sebelum OTT

Senin, 08 Juni 2026 • 21:25:01 WIB
KPK Beberkan Skor Integritas Kementerian Imipas 75,96, Kategori Waspada Sebelum OTT
KPK mengungkap skor integritas Kementerian Imipas sebesar 75,96 dengan kategori waspada sebelum OTT.

JAWA TENGAH — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (8/6), menyatakan hasil SPI 2025 itu memberi sinyal adanya catatan serius dalam tata kelola, pengawasan, dan persepsi integritas di lingkungan Kementerian Imipas. "Pada saat yang sama, komponen penilaian responden eksper atau ahli hanya berada di angka 67," ujarnya melalui keterangan tertulis.

KPK menegaskan bahwa SPI bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen pemetaan risiko korupsi dan sistem peringatan dini. Lembaga antirasuah itu mendorong Kementerian Imipas melakukan langkah perbaikan terukur, mulai dari penguatan pengawasan internal hingga pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.

Skor Ditjen Imigrasi Fluktuatif, Komponen Ahli Justru Anjlok

Meski skor keseluruhan Kementerian Imipas masuk waspada, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat angka lebih tinggi, yakni 83,48 pada SPI 2025. Namun, KPK mengingatkan bahwa indikator risiko tidak bisa dibaca dari skor akhir semata.

Budi memaparkan tren sebelumnya saat fungsi imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada SPI 2023, skor Ditjen Imigrasi mencapai 82,85, tetapi komponen eksper hanya 67,42. Setahun kemudian, skor Ditjen Imigrasi turun menjadi 78,07, sementara komponen eksper justru meningkat ke 79,94.

"Angka-angka tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi pembenahan sistem integritas secara menyeluruh. Bukan sekadar administratif, tetapi juga implementasi pengawasan dan budaya antikorupsi di lapangan," kata Budi.

OTT Bongkar Pemerasan Izin Tinggal WNA, Delapan Tersangka

KPK membongkar kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi periode 2022-2026. Operasi Tangkap Tangan digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Dari 18 orang yang dijaring, delapan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim (Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025), Saffar Muhammad Godam (Direktur Izin Tinggal), Jaya Saputra (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang Bukti: Dua Mobil Sport hingga Uang Valas Disita

KPK menggeledah rumah kediaman Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6). Sejumlah barang bukti disita, termasuk dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua (vespa, motor gede, Harley Davidson), tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan.

Penyitaan juga mencakup uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing (dolar AS, dolar Singapura, euro, dan yen) yang nominalnya belum diungkap. Sementara itu, pengacara Silmy menyatakan akan mempertimbangkan opsi praperadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan KPK.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks