Pencarian

Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Layanan Sinar Diperluas ke 20 Satpas di Jateng

Kamis, 11 Juni 2026 • 23:18:01 WIB
Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Layanan Sinar Diperluas ke 20 Satpas di Jateng
Layanan perpanjangan SIM digital Sinar kini tersedia di 20 Satpas Jawa Tengah.

SOLO — Warga Jawa Tengah kini memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk memperpanjang SIM secara digital. Polresta Surakarta bersama jajaran Polres di 20 titik wilayah Jateng resmi mengaktifkan layanan Sinar (SIM Presisi Nasional) yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Prameswari, mengatakan perluasan ini merupakan respons atas tingginya permintaan layanan perpanjangan SIM jarak jauh. Sebelumnya, layanan Sinar hanya terpusat di Satpas Polresta Surakarta dan Polrestabes Semarang.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C kini dapat dilakukan melalui aplikasi Sinar yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan bertambahnya jumlah Satpas yang melayani, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi pelayanan sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Kompol Dhayita, Rabu (10/6).

20 Satpas yang Melayani Perpanjangan SIM Digital

Layanan Sinar kini tersebar di 18 Polres dan Polresta di Jateng. Berikut daftar Satpas yang sudah aktif melayani perpanjangan SIM daring:

  • Polresta Surakarta
  • Polres Klaten
  • Polres Boyolali
  • Polres Karanganyar
  • Polres Wonogiri
  • Polrestabes Semarang
  • Polresta Magelang
  • Polres Kebumen
  • Polres Banyumas
  • Polresta Cilacap
  • Polres Pekalongan
  • Polres Pemalang
  • Polres Tegal
  • Polres Brebes
  • Polresta Pati
  • Polres Kudus
  • Polres Blora
  • Polres Grobogan

Tak Perlu ke Satpas, SIM Dikirim ke Rumah

Prosedur perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri meliputi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi secara daring. Pemohon cukup mengunggah dokumen persyaratan seperti foto diri, KTP, dan SIM lama, lalu melakukan pembayaran administrasi secara online.

Setelah permohonan disetujui, kartu SIM fisik bisa dikirim langsung ke alamat domisili pemohon melalui jasa pos. Opsi lainnya, pemohon bisa mengambil sendiri di Satpas yang dipilih saat pendaftaran.

Kompol Dhayita menambahkan, aplikasi Sinar juga memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan lebih awal, yakni hingga tiga bulan sebelum masa berlaku SIM habis. Langkah ini bagian dari transformasi pelayanan publik Polri untuk mengurangi antrean fisik dan mempercepat proses penerbitan SIM.

Meski layanan digital diperluas, kantor Satpas tetap melayani perpanjangan tatap muka secara normal bagi warga yang belum terbiasa dengan sistem daring.

Bagikan
Sumber: jatengpos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks