Pencarian

Guru PPPK Sukoharjo Cabul Lecehkan SPG di Solo Dibebastugaskan, Disdikbud Pastikan Belum Ada Laporan Murid Jadi Korban

Senin, 22 Juni 2026 • 15:53:31 WIB
Guru PPPK Sukoharjo Cabul Lecehkan SPG di Solo Dibebastugaskan, Disdikbud Pastikan Belum Ada Laporan Murid Jadi Korban
Guru PPPK Sukoharjo dibebastugaskan setelah terbukti mencabuli SPG di Solo.

SUKOHARJO — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukoharjo berinisial BSN resmi dibebastugaskan dari tugas mengajarnya. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pramuniaga atau SPG di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Solo.

Disdikbud Tunggu Proses Hukum Lebih Lanjut

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas setelah menerima informasi dari aparat kepolisian. BSN saat ini tidak lagi diperkenankan masuk ke lingkungan sekolah tempatnya mengajar.

"Yang bersangkutan kami bebaskan dari tugas mengajar. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib," ujar Havid dalam keterangannya, Senin (20/5).

Belum Ada Korban dari Kalangan Murid

Havid menegaskan bahwa berdasarkan pendalaman sementara yang dilakukan Disdikbud, belum ditemukan adanya laporan atau indikasi murid yang menjadi korban perbuatan BSN. Pemeriksaan awal menunjukkan aksi cabul tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan tidak melibatkan peserta didik.

"Sejauh ini tidak ada laporan dari orang tua atau wali murid. Kami pastikan tidak ada kaitan dengan aktivitas belajar-mengajar," imbuhnya.

Fakta Singkat Kasus Guru PPPK Cabul di Sukoharjo

  • Pelaku berinisial BSN, seorang guru PPPK di Sukoharjo.
  • Korban adalah SPG atau pramuniaga di sebuah swalayan di Solo.
  • Disdikbud Sukoharjo telah membebastugaskan BSN dari tugas mengajar.
  • Belum ada laporan murid yang menjadi korban tindakan serupa.

Langkah Disdikbud ke Depan

Disdikbud Sukoharjo berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau perkembangan kasus ini. Jika terbukti bersalah secara hukum, BSN terancam sanksi administratif berat hingga pemecatan sebagai PPPK.

Pihak dinas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks