SEMARANG — Polrestabes Semarang resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan kekerasan dan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa di SMP Nasima Kota Semarang ke tahap penyidikan. Dua orang siswa sekolah tersebut kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini.
Dua Siswa Jadi Terlapor, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Kapolrestabes Semarang melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena membenarkan bahwa kasus tersebut telah naik ke penyidikan. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Dua orang siswa yang diduga melakukan perundungan sudah kita tetapkan sebagai terlapor. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Kompol Andika dalam keterangannya, Senin (10/2).
Kronologi Perundungan yang Dilaporkan Orang Tua
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian dugaan bullying yang dialami anaknya di lingkungan sekolah. Perundungan diduga terjadi secara berulang dalam beberapa waktu terakhir.
Korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh dua teman sekelasnya. Pihak sekolah sebelumnya telah melakukan mediasi, namun orang tua korban memilih menempuh jalur hukum.
Fakta Singkat Kasus Bullying SMP Nasima Semarang
- Dua siswa SMP Nasima Semarang ditetapkan sebagai terlapor
- Status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polrestabes Semarang
- Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang
- Orang tua korban melaporkan kasus setelah mediasi sekolah tidak membuahkan hasil
Pihak Sekolah Kooperatif, Proses Hukum Tetap Berjalan
Pihak SMP Nasima Semarang disebut kooperatif dalam proses penyidikan. Polisi telah meminta sejumlah dokumen dan data dari sekolah untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tambah Kompol Andika.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Semarang mengingat maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah. Polrestabes Semarang mengimbau orang tua dan pihak sekolah lebih aktif mengawasi perilaku siswa.
Apa Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum?
Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka akan terus diperdalam.
Ancaman hukuman bagi pelaku bullying diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani proses diversi jika memenuhi syarat.