PATI — Gelaran perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pati ke-703 yang berlangsung di Alun-Alun Simpang Lima memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Pendirian tenda-tenda UMKM di depan Kantor Bupati Pati dinilai bertentangan dengan aturan yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah daerah.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, Alun-Alun Simpang Lima Pati dikategorikan sebagai zona merah yang tidak memperbolehkan aktivitas jual beli karena berstatus ruang publik sekaligus ruang terbuka hijau.
Kontras dengan Kebijakan Relokasi PKL ke Kembangjoyo
Persoalan ini menjadi ironis lantaran Pemkab Pati sebelumnya gencar melakukan penataan di kawasan yang sama. Para pedagang kaki lima yang biasa mangkal di pinggir Alun-Alun Pati telah direlokasi ke Alun-Alun Kembangjoyo yang diproyeksikan sebagai kawasan kuliner baru.
Kebijakan relokasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap payung hukum yang berlaku. Namun, saat perayaan hari jadi daerah, tenda-tenda UMKM justru diperbolehkan berdiri di lokasi yang sama-sama dilarang untuk berjualan.
Warga: Pindahkan Saja Stan UMKM ke Alun-Alun Kembangjoyo
Melalui unggahan di media sosial, sejumlah warga menyayangkan inkonsistensi ini. Mereka menilai perayaan HUT yang bertujuan menggerakkan roda ekonomi UMKM seharusnya tidak mengabaikan aturan yang telah disepakati bersama.
Masyarakat pun mendorong agar pelaksanaan acara serupa ke depan dipindahkan ke Alun-Alun Kembangjoyo. Selain lebih taat pada regulasi, langkah itu dinilai lebih efektif dalam memberdayakan para PKL yang sebelumnya terdampak relokasi.
Mengapa Zona Merah Alun-Alun Pati Dijaga Ketat?
Penetapan Alun-Alun Simpang Lima sebagai zona merah bukan tanpa alasan. Kawasan ini merupakan ikon kota yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan ruang publik bagi warga. Keberadaan PKL atau tenda dagang dinilai dapat mengurangi fungsi utama kawasan tersebut serta mengganggu estetika dan kenyamanan pengunjung.
Aturan ini juga menjadi dasar bagi Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan penertiban. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya perlakuan berbeda antara pedagang harian dan pedagang musiman saat acara besar berlangsung.
Apa Langkah Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati maupun Bagian Perekonomian Setda Pati terkait sorotan warga tersebut. Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan mengevaluasi pelaksanaan acara agar ke depan tidak lagi menimbulkan polemik serupa.
Persoalan ini menjadi ujian konsistensi Pemkab Pati dalam menegakkan peraturan daerah. Ketegasan yang sama antara kebijakan relokasi dan penyelenggaraan event menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak luntur.