TEGAL — Target pembahasan 14 raperda pada 2026 dinilai terlalu ambisius oleh DPRD Kota Tegal. Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal, Purnomo, menyebut jumlah itu bertambah dari 10 raperda awal setelah eksekutif mengajukan empat usulan baru pada rapat 22 Juni 2026 lalu.
Keempat usulan tambahan itu meliputi Raperda Perubahan RTRW, Bangunan Gedung, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Perubahan Kelima Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penambahan ini memaksa dewan menyesuaikan target dengan sisa waktu di tahun anggaran.
Risiko IKD: Raperda Gagal Bahas Tak Bisa Diusulkan Lagi
Purnomo menjelaskan, raperda yang sudah masuk Propemperda tetapi tidak tuntas dibahas pada tahun berjalan berisiko tidak bisa diajukan kembali di periode berikutnya. Ketentuan ini merujuk pada Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) yang menjadi penilaian Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau tidak selesai, tidak bisa diusulkan lagi di tahun berikutnya, kecuali ada alasan mendesak. Ini yang menjadi pertimbangan," ujar Purnomo, Jumat (31/7/2026).
Lima Raperda Hampir Final, Sembilan Lainnya Dipertimbangkan Ulang
Saat ini, lima raperda yang masuk dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sebagian besar telah mendekati tahap final. Sementara itu, pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 diperkirakan memuat sekitar sembilan raperda.
Menurut Purnomo, jumlah sembilan raperda dalam satu periode persidangan tetap terlalu padat jika seluruhnya dipaksakan rampung. Bapemperda memilih memprioritaskan raperda yang dinilai lebih realistis untuk diselesaikan tahun ini, terutama dari empat usulan tambahan yang baru masuk.
Langkah ini diambil agar kualitas pembahasan tetap terjaga dan tidak ada raperda yang gagal disahkan karena mengejar target kuantitas. Keputusan final mengenai raperda mana yang dilanjutkan akan mengacu pada skala prioritas kebutuhan hukum masyarakat Kota Tegal.