JAWA TENGAH — Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin beralih menjadi PNS harus melewati seleksi CPNS, tanpa jalur otomatis. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut pelamar berusia di atas 35 tahun masih bisa ikut seleksi hingga 40 tahun asalkan bergelar doktor atau S3. Ketentuan ini berlaku bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang memenuhi syarat formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa perpindahan status dari PPPK ke PNS tidak terjadi begitu saja. Setiap pegawai wajib mengikuti tes CPNS dan lolos seluruh tahapan seleksi resmi yang ditetapkan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Zudan saat kunjungan kerja di Magetan, Jawa Timur, Minggu (18 Oktober 2026). Ia menekankan bahwa skema peralihan hanya bisa ditempuh lewat jalur seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi
Kedua jenis PPPK mendapat peluang yang sama untuk mendaftar CPNS. Syaratnya, pegawai masih memenuhi batas usia dan kualifikasi pendidikan pada formasi yang dilamar.
Masa kerja bertahun-tahun sebagai PPPK tidak menggugurkan kewajiban mengikuti tes. Status kepegawaian tetap berjalan, sementara proses seleksi CPNS ditempuh secara terpisah sesuai regulasi ASN yang berlaku.
Batas Usia 35 Tahun dan Pengecualian hingga 40 Tahun
Batas usia menjadi salah satu syarat paling menentukan dalam seleksi CPNS. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun masih punya peluang sampai usia 40 tahun, dengan syarat khusus yang harus dipenuhi.
"Jadi kalau umur di atas 35, yang masih boleh itu sampai dengan umur 40 dengan syarat sudah memiliki pendidikan doktor atau S3. Karena memang sistem aturannya begitu. Kita ikuti sistem aturan yang saat ini masih berlaku, sampai dengan nanti ada peraturan lebih lanjut," jelas Zudan.
Pengecualian ini terikat pada kualifikasi akademik, bukan sekadar usia. Pelamar di rentang 36 hingga 40 tahun perlu memastikan gelar S3 sudah dimiliki sebelum mendaftar.
Kualifikasi Pendidikan Harus Sesuai Formasi
Selain persyaratan usia, pelamar wajib mencocokkan latar belakang pendidikan dengan kebutuhan jabatan yang dibuka. Ketidaksesuaian kualifikasi menjadi penyebab umum kegagalan seleksi administrasi.
Rincian syarat lengkap tiap formasi merujuk pada pengumuman seleksi resmi. Calon pelamar disarankan membaca dokumen pengumuman secara utuh sebelum mengunggah berkas.
Dokumen dan Tahapan yang Perlu Disiapkan PPPK
Persiapan matang memperbesar peluang lolos seleksi administrasi. Berikut hal yang perlu disiapkan PPPK sebelum mendaftar CPNS:
- Batas usia: memastikan usia memenuhi ketentuan formasi yang dilamar, termasuk pengecualian S3 hingga 40 tahun.
- Kualifikasi pendidikan: memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Tahapan seleksi: mengikuti seluruh proses resmi dari seleksi administrasi hingga pengumuman akhir.
- Dokumen administrasi: menyiapkan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Memantau Pembukaan Seleksi CPNS
Jadwal pembukaan CPNS belum dipastikan dalam keterangan Zudan. PPPK yang berminat disarankan memantau kanal resmi BKN dan instansi masing-masing untuk informasi terbaru.
Informasi lengkap mengenai syarat usia dan kualifikasi pendidikan dapat diakses melalui website resmi BKN. Pastikan sumber informasi berasal dari kanal pemerintah, bukan unggahan media sosial yang belum terverifikasi.
Tips Persiapan bagi Pelamar di Atas 35 Tahun
Pelamar berusia di atas 35 tahun sebaiknya menyiapkan legalisasi ijazah S3 lebih awal jika menargetkan pengecualian batas usia. Cek juga kesesuaian bidang studi dengan formasi yang dibuka agar tidak tersaring di tahap administrasi.
Perubahan status PPPK menjadi PNS memang menuntut usaha ekstra, tetapi jalurnya tetap terbuka bagi pegawai yang memenuhi syarat usia dan pendidikan.