JAWA TENGAH — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka pada Senin (15/4). Ia diduga kuat terlibat dalam penggelembungan harga motor listrik yang digunakan untuk menunjang program MBG. Modus operandi yang diterapkan adalah memanipulasi nilai pengadaan sehingga selisih harga jual dengan harga pasar masuk ke kantong pribadi.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan pola sistematis dalam pengadaan motor listrik tersebut. Harga per unit motor dinaikkan di atas kewajaran, sementara spesifikasi teknis tidak sesuai dengan klausul kontrak. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, namun angka pasti masih dalam perhitungan auditor.
Andri Mulyono berperan sebagai pihak yang mengatur dan mengeksekusi kenaikan harga fiktif itu. Ia bekerja sama dengan sejumlah vendor rekanan yang ditunjuk langsung tanpa melalui proses tender yang transparan. "Tersangka bersama vendor secara bersama-sama menaikkan harga yang tidak wajar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan audit mendalam terhadap dokumen pengadaan motor listrik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Audit dilakukan sejak Februari 2026 dan menemukan kejanggalan pada harga pokok produksi. Selisih harga antara nilai kontrak dan harga pasar cukup signifikan, mencapai puluhan persen.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, penyidik meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Andri Mulyono langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. "Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri," tambah Ketut.
Kasus ini langsung berdampak pada pengadaan motor listrik untuk program MBG di beberapa daerah. Sejumlah proyek pengadaan baru terpaksa ditunda sementara waktu. Kementerian terkait diminta untuk melakukan evaluasi total terhadap skema pengadaan kendaraan listrik ke depannya.
Kejagung mengimbau vendor-vendor lain yang pernah terlibat dalam proyek serupa untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran. Jika tidak, penyidik tidak segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjaring aktor-aktor lain yang terlibat," tegas Ketut.
Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Penyidik juga masih memburu aset-aset yang diduga hasil dari korupsi tersebut.
Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Publik diminta untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. "Kami berkomitmen membersihkan pengadaan barang dan jasa pemerintah dari praktik korupsi," pungkas Ketut.