REMBANG — Dua warga Jawa Timur dan Jawa Tengah bergabung dalam aksi pencurian sepeda motor di Rembang. YN, warga Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, dan DS, warga Kecamatan Bulu, Rembang, kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat Satreskrim Polres setempat.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di teras rumah korban di Desa Jatimudo. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam-biru lengkap dengan BPKB, STNK, dan kunci kendaraan. Selain itu, satu unit motor Honda Supra X merah-hitam serta uang tunai Rp751.000 turut disita.
Modus Beraksi: Kunci T dan Pembagian Tugas
Kedua pelaku diketahui memiliki peran yang jelas saat menjalankan aksinya. YN bertugas menuntun dan menyalakan motor curian menggunakan kunci T setelah merusak sistem penguncian. Sementara DS berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi.
Kronologi bermula saat YN mendatangi rumah DS dan mengajaknya berkeliling mencari sasaran. Setelah melintas di Desa Jatimudo, mereka melihat motor korban terparkir di teras dalam kondisi sepi. YN kemudian turun, mendekati kendaraan, dan menuntunnya menjauh sekitar 20 meter dari rumah korban sebelum menggunakan kunci T untuk menyalakan mesin. Motor curian itu kemudian disembunyikan di rumah DS.
Jeratan Hukum: Ancaman 7 Tahun Penjara
Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk kunci T dan anak kunci yang digunakan untuk merusak sistem penguncian kendaraan. Motor curian rencananya akan dijual kepada pihak lain.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang menyasar lokasi sepi dan minim pengawasan, terutama pada dini hari.