SEMARANG — Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk segera mengambil langkah mitigasi tanpa menunggu hasil penyidikan dari Polda Banten. Langkah itu menyusul dugaan peretasan yang mengakibatkan bocornya sekitar 1,2 juta data penerima bansos di Jawa Tengah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa keamanan data di Dinsos harus dipastikan terlebih dahulu. Menurutnya, proses mitigasi bisa dimulai sekarang, tidak harus menunggu aparat penegak hukum.
Modus Peretasan dan Data yang Disalahgunakan
Dinsos Jawa Tengah membenarkan adanya dugaan pencurian data melalui peretasan laman resmi mereka. Informasi dari Polda Banten menyebutkan, data tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mendaftarkan kartu perdana telepon seluler atas nama warga yang tidak bersangkutan.
Farida menilai kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng. Ia meminta agar keamanan seluruh website dan aplikasi yang menyimpan data masyarakat segera ditingkatkan.
Komdigi Diminta Pimpin Penguatan Keamanan Digital
Ombudsman menilai penguatan keamanan digital tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinsos. Peran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Komdigi) Jawa Tengah dinilai vital sebagai leading sector urusan teknologi informasi.
“Ini merupakan warning supaya laman di Dinas Sosial, termasuk turunan aplikasi lainnya, betul-betul dipastikan tingkat sekuritas atau keamanannya,” ujar Farida saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).
Farida mendorong Komdigi untuk lebih serius memimpin penguatan sistem di seluruh OPD. Ia khawatir data yang bocor tidak hanya digunakan untuk registrasi kartu perdana, tetapi juga untuk kepentingan lain yang merugikan warga.
Posko Pengaduan Warga Perlu Segera Dibuka
Ombudsman juga mendesak Dinsos Jawa Tengah untuk membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi warga yang benar-benar terdampak.
“Kalau memang mau betul-betul fair, ya dibuka saja posko pengaduan bagi warga untuk bisa menyampaikan laporan jika memang ada yang disalahgunakan datanya,” kata Farida.
Menurutnya, posko pengaduan dapat berjalan beriringan dengan proses penyidikan yang masih dilakukan aparat penegak hukum. Hingga saat ini, identitas korban yang dirugikan secara spesifik belum diketahui secara rinci.
Pertanggungjawaban Hukum Masih Menunggu Korban Jelas
Farida menjelaskan, pembahasan mengenai bentuk pertanggungjawaban kepada warga belum bisa dilakukan sebelum diketahui secara pasti siapa saja yang mengalami kerugian. Ia menegaskan persoalan ganti rugi masuk dalam ranah hukum perdata dan bukan kewenangan Ombudsman.
Namun, jika masyarakat merasa dirugikan dari sisi pelayanan publik, Farida mempersilakan mereka menyampaikan laporan ke Ombudsman. Laporan tersebut akan ditelusuri untuk mencari bentuk dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik.