Pencarian

Polres Polman Tangkap Empat Pria yang Perkosa dan Jual Remaja 15 Tahun Lewat Medsos

Rabu, 10 Juni 2026 • 20:56:01 WIB
Polres Polman Tangkap Empat Pria yang Perkosa dan Jual Remaja 15 Tahun Lewat Medsos
Polres Polman mengamankan empat tersangka kasus pemerkosaan dan eksploitasi seksual terhadap remaja 15 tahun.

JAWA TENGAH — Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman) mengamankan empat orang tersangka kasus pemerkosaan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Korban, AP (15), pertama kali berkenalan dengan pelaku utama, Muammar Ihsan alias Ammar, melalui platform media sosial sebelum akhirnya dijual kepada tiga pria lain secara berurutan.

"Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali," kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Modus Penjemptan dan Ancaman di Penginapan

Ammar menjemput AP dari rumah neneknya di Kecamatan Campalagian dengan iming-iming diajak jalan-jalan ke Kota Makassar. Alih-alih ke ibu kota provinsi, korban malah dibawa ke sebuah penginapan di Polewali. Di tempat itulah AP diperkosa dan dipaksa melayani Ammar.

Ketika korban mencoba melawan, Ammar mengancam akan meninggalkannya dan menjual AP kepada orang lain. "Dipaksa, korban takut setelah diancam akan ditinggalkan dan dijual ke orang lain," jelas Anjar. Ancaman itu kemudian benar-benar dijalankan.

Ammar menjual AP kepada Syamsuardi, yang turut memperkosa korban di penginapan yang sama. Keesokan harinya, korban kembali dijual kepada Ridwan melalui perantara Yasri. Setelah itu, Ammar mengirim AP ke Makassar.

Pelaku Putus Akses Komunikasi Korban

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan AP hilang kepada polisi. Seorang saksi mengaku melihat korban dijemput seseorang, dan informasi itu menjadi titik awal penyelidikan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman akhirnya menemukan AP di sebuah rumah kos di Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengungkapkan, penyidikan sempat terkendala karena para pelaku sengaja memutus akses komunikasi korban. "Proses penyidikan sempat mengalami kendala karena para pelaku diduga sengaja melumpuhkan akses komunikasi korban sehingga keberadaannya sulit diketahui," ungkap Budi.

Empat Tersangka dan Ancaman Hukuman 15 Tahun

Ammar ditangkap di Kecamatan Polewali. Sementara, Syamsuardi, Ridwan, dan Yasri dibekuk masing-masing di Kabupaten Sidrap, Majene, dan Pinrang. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, sepeda motor milik pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum, serta dokumen pemeriksaan psikologi korban.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Polman. Mereka dijerat Pasal 473 ayat 4 terkait persetubuhan terhadap anak, Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi seksual anak, serta pasal-pasal relevan dalam KUHP. "Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara," pungkas Anjar.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks