Pencarian

KPK Periksa Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Usai Dua Kali Mangkir Panggilan

Kamis, 18 Juni 2026 • 12:33:31 WIB
KPK Periksa Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Usai Dua Kali Mangkir Panggilan
Fuad Hasan Masyhur diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

JAWA TENGAH — Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung KPK, Jakarta, pukul 07.30 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Fuad dalam keterangan tertulisnya.

"Pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," kata Budi. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Fuad masih berlangsung dan belum merinci materi yang didalami penyidik.

Dua Kali Mangkir dan Peran Fuad dalam Kasus Kuota Haji

Fuad sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 2 Juni lalu, namun tidak hadir dengan alasan masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 15 Juni, namun Fuad kembali tidak hadir dengan mengirimkan surat keterangan sakit sepulang dari Arab Saudi. KPK menyatakan akan meminta klarifikasi dan bukti atas alasan sakit tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Fuad berperan aktif sebagai Dewan Pembina Forum Sathu. Ia diduga menemui eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Peran ini menjadi salah satu kunci dalam pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak.

Dua Tersangka Baru dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.

Ismail Adhan diduga memberikan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis, eks staf khusus Menteri Agama Yaqut. Selain itu, ia juga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Latief. Akibat perbuatan ini, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang senilai 406 ribu dolar AS. Dari pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar. Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Modus Pengubahan Komposisi Kuota Haji Tambahan

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. Namun, Yaqut diduga secara sepihak mengubah komposisinya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan.

Ishfah Abidal Azis kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus diserahkan kepada usulan PIHK atau agen travel tanpa mengikuti nomor urut nasional. Sebagai imbalan, ia menginstruksikan jajarannya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang dibebankan kepada calon jemaah.

Pada 2023, besaran fee mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada 2024, tarif pungutan disepakati berkisar USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah. Dana miliaran rupiah dari hasil pungutan itu diduga mengalir ke kantong pribadi Yaqut, Ishfah, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya. Bahkan, sebagian dana diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada pertengahan 2024, meskipun upaya tersebut gagal karena ditolak.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks