KENDAL — Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari meluncurkan program Gerakan Aksi Sinergis Stakeholder (GASS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memungkinkan warga membayar pajak melalui sistem QRIS. Peluncuran berlangsung di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Kamis, 18 Juni 2026.
Bupati yang akrab disapa Tika ini menilai kemudahan pembayaran tanpa harus datang ke loket bisa mendorong kepatuhan warga. “Ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak PBB. Jadi saat membayar masyarakat tidak harus ke loket cukup menggunakan QRIS, kapanpun, dimanapun dan bank apapun,” katanya.
Ia menambahkan bahwa target utama dari program ini adalah optimalisasi penerimaan PBB-P2 yang berkontribusi langsung pada peningkatan PAD Kabupaten Kendal.
Realisasi Baru 20 Persen, Target Terkait Musim Panen
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal, Abdul Wahab, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 hingga pertengahan tahun ini masih rendah. Capaian baru mencapai 20 persen dari target yang ditetapkan.
“Capaian PBB-P2 saat ini baru 20 persen. Karena kebiasaan di Kendal itu nunggu panen, insyaallah di bulan September-Oktober itu target bisa terpenuhi,” jelasnya.
Abdul Wahab menekankan bahwa digitalisasi pembayaran ini juga menjadi upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PBB-P2. Dengan sistem QRIS, setiap transaksi tercatat secara real-time dan transparan.
Apa Saja Isi Program GASS PBB-P2?
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Kendal, Yusticia Andi Astuti, merinci bahwa GASS PBB-P2 merupakan strategi kolaboratif yang melibatkan banyak pihak. Program ini mencakup tiga pilar utama:
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi dan kemudahan akses.
- Pengawasan penguatan dari Inspektorat dan Kejaksaan dalam penagihan piutang bengkok.
- Kemudahan layanan pembayaran melalui sistem digital.
“Kami mencoba menginisiasi GASS PBB-P2, ini mengkolaborasikan peningkatan ketaatan wajib pajak, kemudian pengawasan Inspektorat dan Kejaksaan dalam penagihan piutang bengkok, serta kemudahan pembayaran dan pelayanan PBB-P2,” terang Yusticia.
Mulai 2027, Setiap SPPT Dilengkapi QR Code
Yusticia menambahkan bahwa mulai tahun 2027, setiap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 akan dilengkapi dengan QR Code yang terintegrasi langsung dengan sistem pembayaran QRIS. Artinya, warga tidak perlu repot mencari kode pembayaran atau datang ke bank.
“Jadi QR Code bisa untuk membayar langsung menggunakan QRIS, jadi bisa langsung dibayar,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengubah kebiasaan warga yang selama ini menunggu panen untuk membayar pajak, menjadi lebih fleksibel dan tepat waktu. Dengan sistem digital, pembayaran bisa dilakukan kapan saja tanpa terikat jam operasional loket.