JAWA TENGAH — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap fenomena peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dari nonsubsidi ke subsidi. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Four Seasons Hotel, Jakarta, pada 14 September 2026.
Menurut Bahlil, perpindahan konsumen terjadi karena selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi cukup lebar. Pemerintah menilai kondisi ini berpotensi mengurangi jatah subsidi bagi kelompok yang benar-benar berhak.
Penyebab Konsumen Berpindah ke BBM Subsidi
Bahlil mengakui adanya fenomena shifting, yakni konsumen yang sebelumnya membeli BBM nonsubsidi kini beralih ke BBM bersubsidi. Perbedaan harga menjadi pemicu utama peralihan tersebut.
"Yang terjadi sekarang itu ada sebagian yang shifting sebenarnya. Dari yang tadinya tidak menggunakan subsidi, mereka beralih ke minyak subsidi," ujar Bahlil.
Meski memahami tekanan ekonomi akibat selisih harga, ia meminta masyarakat mampu tetap memiliki kepedulian terhadap kelompok yang lebih membutuhkan subsidi energi.
Imbauan untuk Pemilik Kendaraan Mampu
Bahlil secara khusus menyinggung pemilik kendaraan dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi. Ia mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan BBM subsidi hanya karena harganya lebih murah.
"Saya mengimbau kepada saudara-saudara kita yang mampu, yang mobilnya bagus, ya kita harus pakai perasaan lah. Masa kita harus mengambil hak subsidi untuk saudara-saudara kita yang berhak," kata Bahlil.
Ia menegaskan subsidi bukan sekadar persoalan harga murah, melainkan kebijakan negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Batas Pengisian untuk Mobil Pribadi dan Truk
Pemerintah telah mengatur batas pengisian BBM subsidi untuk kendaraan tertentu. Untuk kendaraan pribadi kelas menengah seperti Toyota Avanza dan sejenisnya, pengisian dibatasi sekitar 50 liter per hari.
"Untuk mobil sekelas Avanza atau sejenisnya, kapasitas 50 liter itu sudah bisa mencakup kurang lebih 200 hingga 300 kilometer perjalanan," jelas Bahlil.
Ketentuan berbeda berlaku bagi kendaraan angkutan barang. Truk yang digunakan untuk transportasi dan distribusi dapat mengisi hingga kapasitas tangki penuh sesuai aturan yang berlaku.
Temuan Tangki Modifikasi di Makassar
Selain soal peralihan konsumsi, Bahlil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi melalui tangki yang dimodifikasi. Aparat kepolisian menemukan kendaraan dengan tangki tambahan berkapasitas sangat besar.
Temuan itu salah satunya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya ramai diberitakan akibat antrean panjang kendaraan pembeli BBM subsidi.
"Ditemukan oleh polisi, seperti yang sedang viral di Makassar. Ada mobil Fortuner dan truk yang di bagian belakangnya dibuat tangki khusus. Ada yang sampai 1 ton, ada yang sampai 700 liter," ungkap Bahlil.
Modus tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi karena kendaraan tertentu bisa menyerap BBM dalam jumlah besar dalam sekali pengisian.
Dugaan Motif Komersial dan Pengawasan
Bahlil menduga penggunaan tangki rakitan bukan semata-mata untuk kebutuhan pribadi. Ada indikasi kepentingan tertentu, termasuk potensi keuntungan komersial.
"Mereka mengantre hanya untuk mengisi tangki rakitan itu demi tujuan tertentu. Ini kan kasihan, janganlah kita begitu kepada rakyat. Subsidi ini kan murni untuk rakyat kecil," tegasnya.
Pemerintah akan memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pengawasan mencakup pola konsumsi, pembelian dalam jumlah tidak wajar, hingga penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi.
Menurut Bahlil, persoalan antrean dan dugaan penyalahgunaan di Makassar telah ditindaklanjuti. Kondisi antrean disebut mulai berangsur terurai setelah langkah penanganan di lapangan.
"Alhamdulillah sekarang sudah mulai terurai. Namun, kita akan terus melakukan langkah-langkah strategis agar penyaluran subsidi ini benar-benar tepat sasaran," katanya.
Dasar Hukum dan Kanal Pengaduan
Aturan batas pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi dan angkutan barang mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Informasi lengkap mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengisi BBM subsidi dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ESDM.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, seperti penggunaan tangki modifikasi atau pembelian dalam jumlah tidak wajar, dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum atau kanal pengaduan resmi Kementerian ESDM. Waspadai praktik percaloan dan pungutan liar yang mengatasnamakan penyaluran BBM subsidi.