Pencarian

Mentan Amran: 25 Merek Beras Fortifikasi Dipalsukan, Konsumen Rugi Rp 89 T

Kamis, 17 September 2026 • 13:52:01 WIB
Mentan Amran: 25 Merek Beras Fortifikasi Dipalsukan, Konsumen Rugi Rp 89 T

JAWA TENGAH — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pelaku pemalsuan beras fortifikasi diproses hukum, setelah pengujian empat laboratorium menemukan 25 dari 27 merek tidak memenuhi standar gizi pada label. Kasus ini disebut sebagai babak kedua perburuan rente tata niaga pangan, menyusul 102 tersangka mafia pangan yang dijerat pada 2025. Kerugian konsumen ditaksir Rp 89 triliun akibat selisih harga yang mencapai Rp 22.000 per kilogram.

Empat Laboratorium Bongkar Ketidaksesuaian Gizi

Pengujian dilakukan melalui Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Dari 27 merek beras fortifikasi yang beredar, hanya dua merek yang lolos verifikasi kandungan gizi.

"Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya," ujar Amran di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Modus yang dipakai pelaku berpola sama: memanfaatkan kemasan dan label untuk memberi klaim tertentu kepada konsumen, sementara isi produk tidak sesuai janji. Praktik ini menyasar kelompok rentan yang justru paling membutuhkan asupan gizi tambahan.

Harga Dijual Jauh di Atas Acuan, Konsumen Rugi Rp 89 Triliun

Beras fortifikasi semestinya jadi bagian pemenuhan gizi bagi anak berisiko stunting, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat kurang mampu. Namun produk yang beredar dijual Rp 25.000 hingga Rp 57.000 per kilogram, jauh di atas harga acuan pemerintah Rp 13.500 per kilogram.

Selisih harga rata-rata sekitar Rp 22.000 per kilogram membuat kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 89 triliun. "Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium," tegas Amran.

Babak Kedua Perburuan Rente Pangan

Amran menyebut kasus ini sebagai babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan. Sebelumnya, pada 2025, aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang merugikan konsumen Rp 98 triliun.

Dua kasus ini menunjukkan pola serupa: memanfaatkan celah label dan kemasan untuk menjual produk dengan harga tinggi tanpa kualitas yang sesuai. Penindakan hukum terhadap pelaku pemalsuan beras fortifikasi disebut akan menyusul langkah aparat terhadap 102 tersangka mafia pangan tersebut.

Penutup: Bagi konsumen, temuan ini menjadi peringatan agar lebih cermat membaca klaim gizi pada kemasan beras, terutama produk berharga di atas harga acuan pemerintah. Bagi pemerintah, kasus ini menambah tekanan untuk memperketat pengawasan label pangan sekaligus menutup celah rente di rantai tata niaga beras.

Follow semarang24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekonomi.republika.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks