SOLO — Satgas PPKS UNS menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk tidak tinggal diam saat korban dugaan kekerasan seksual di lingkungannya mengalami intimidasi. Ketua Satgas PPKS UNS, Ismi Dwi Astuti, menyatakan bahwa sikap pasif dari pihak kampus justru akan memperparah trauma korban dan menciptakan budaya impunitas.
Intimidasi Jadi Hambatan Baru bagi Korban
Menurut Ismi, intimidasi yang dialami korban kerap datang dari berbagai pihak, termasuk dari sesama sivitas akademika. Kondisi ini membuat korban semakin sulit untuk melapor dan mendapatkan keadilan.
"Kampus tidak boleh diam. Kalau korban sudah berani melapor, justru diintimidasi, itu artinya sistem di kampus belum berpihak," ujar Ismi dalam pernyataannya.
Kampus Wajib Aktif, Bukan Sekadar Menunggu Laporan
Ismi menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya mengandalkan laporan dari korban. Satgas PPKS, menurutnya, harus aktif melakukan investigasi awal dan memberikan perlindungan segera begitu ada indikasi kekerasan.
Ia juga mengingatkan bahwa intimidasi terhadap korban merupakan bentuk kekerasan psikologis yang juga harus ditindak tegas. Satgas PPKS UNS berkomitmen untuk mendampingi korban sejak tahap pelaporan hingga proses hukum selesai.
Langkah Nyata yang Harus Diambil Kampus
Pernyataan ini menjadi panggilan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, khususnya di Solo Raya, untuk mengevaluasi sistem perlindungan korban. Beberapa langkah yang dinilai mendesak antara lain:
- Menyediakan layanan pengaduan yang aman dan anonim bagi korban.
- Memberikan sanksi tegas kepada pelaku intimidasi, termasuk sivitas akademika yang terlibat.
- Memastikan Satgas PPKS memiliki kewenangan penuh untuk bergerak tanpa intervensi pihak lain.
Ismi menambahkan bahwa budaya diam dan takut justru akan melanggengkan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia mendorong seluruh sivitas akademika untuk berani bersuara dan mendukung korban, bukan malah ikut mengintimidasi.