SOLO — Korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen di lingkungan kampus UIN Raden Mas Said Solo kembali mendapat tekanan. Kali ini, korban menerima pesan intimidatif dari akun anonim di Instagram yang berisi kalimat bernada menyalahkan dirinya atas peristiwa yang dialami.
Peristiwa ini terjadi di tengah proses hukum yang tengah berjalan. Kehadiran akun-aku anonim yang mengirimkan DM bernada ancaman dan victim blaming dinilai dapat menghambat proses pemulihan psikologis korban serta mengintimidasi korban untuk tidak melanjutkan laporan.
Isi Intimidasi yang Diterima Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesan dari akun anonim tersebut berisi kalimat yang menyudutkan posisi korban sebagai pihak yang bersalah. Pelaku intimidasi menggunakan narasi yang lazim ditemukan dalam kasus kekerasan seksual, di mana korban kerap dipersalahkan atas penampilan, perilaku, atau keputusannya.
“Korban mendapatkan DM yang isinya menyalahkan dirinya. Ini jelas bentuk intimidasi dan tekanan psikologis,” ujar sumber yang dekat dengan korban, Selasa (19/11/2024).
Dampak Intimidasi pada Korban
Tekanan dari akun anonim ini menambah beban psikologis korban yang sebelumnya telah mengalami trauma akibat dugaan pelecehan seksual. Korban kini berada dalam tekanan ganda: proses hukum yang berjalan dan serangan dari pihak tak dikenal di media sosial.
Praktik victim blaming dalam kasus kekerasan seksual dinilai sangat berbahaya karena dapat membuat korban enggan melapor. Korban justru akan merasa bersalah dan takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat.
Langkah Hukum dan Perlindungan Korban
Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UIN Raden Mas Said Solo belum memberikan pernyataan resmi terkait intimidasi yang dialami korban. Sementara itu, aparat kepolisian disebut tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban.
Lembaga perlindungan korban dan aktivis perempuan mendesak agar pihak kampus dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Mereka juga meminta agar pelaku intimidasi di media sosial segera diusut.
“Korban tidak boleh lagi disalahkan. Justru pelaku dan pihak yang mengintimidasi yang harus diproses hukum,” tegas aktivis perlindungan perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo.