SEMARANG — Ribuan calon siswa baru berbondong-bondong menuju sekolah tujuan pada Senin (22/6/2026), hari pertama daftar ulang PPDB atau SPMB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah. Di tengah antrean verifikasi, kepanikan mendadak melanda ketika peserta menyadari Kartu Keluarga asli terselip, Akta Kelahiran rusak terkena air, atau data nilai rapor dan NIK yang salah input saat pendaftaran online.
KK Hilang atau Rusak: Datangi Dukcapil untuk Surat Pengganti Ber-QR Code
Jika dokumen utama seperti KK atau Akta Kelahiran asli hilang atau rusak, peserta dilarang membawa fotokopi biasa tanpa keterangan hukum. Langkah pertama adalah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau kecamatan setempat untuk mengurus Surat Keterangan Pengganti atau cetak ulang dokumen yang dilengkapi QR Code resmi.
"Surat keterangan resmi dari instansi pemerintah bernilai sah di mata hukum dan wajib diterima oleh panitia sekolah sebagai pengganti sementara," demikian bunyi mekanisme toleransi yang disepakati panitia PPDB tingkat sekolah.
SKL Hilang: Minta Duplikat ke SMP Asal
Bagi peserta yang kehilangan Surat Keterangan Lulus (SKL), jangan panik. Segera datangi bagian Tata Usaha (TU) SMP asal untuk meminta penerbitan duplikat SKL atau surat keterangan pengganti yang ditandatangani ulang oleh Kepala Sekolah. Dokumen ini setara dengan SKL asli untuk keperluan verifikasi.
Salah Input Data: Bawa Dokumen Pembanding ke Meja Verifikasi
Kasus salah input data saat pendaftaran online—seperti nama, tanggal lahir, atau nilai yang tidak sinkron dengan dokumen fisik—paling sering terjadi. Peserta tetap harus datang ke sekolah tujuan sesuai jadwal dan menyampaikan secara jujur kepada petugas meja verifikasi bahwa terjadi human error saat proses mandiri online.
Tunjukkan dokumen paling valid, biasanya Akta Kelahiran asli atau Ijazah/SKL, sebagai pembanding data yang benar. Operator sekolah memiliki wewenang khusus di sistem internal untuk melakukan sinkronisasi atau pembetulan data sekunder sebelum akun divalidasi final sebagai siswa baru, selama dokumen fisik asli dan sah.
Empat Langkah Darurat Penanganan Berkas Bermasalah
Agar tidak salah langkah, panitia PPDB menyusun urutan tindakan yang wajib diikuti peserta hari ini:
- Identifikasi Masalah — Cek kembali berkas mana yang hilang atau data apa yang tidak cocok dengan bukti cetak pendaftaran online.
- Urus Surat Pengganti Sah — Pergi ke Dukcapil jika KK/Akta bermasalah, atau ke SMP asal jika SKL bermasalah, untuk meminta surat keterangan darurat.
- Lapor ke Ketua Panitia Sekolah — Datang ke SMA/SMK tujuan, langsung menuju pos informasi, dan minta diarahkan ke Ketua Panitia PPDB atau tim operator sistem untuk konsultasi kendala data.
- Isi SPTJM Tambahan — Jika diizinkan pihak sekolah, isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kesanggupan melengkapi berkas asli dalam jangka waktu tertentu.
Batas akhir daftar ulang PPDB Jateng 2026 jatuh pada 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Peserta diimbau segera menyelesaikan kendala berkas sebelum tenggat waktu tersebut.