SEMARANG — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan perumusan upah tahun ini mengacu pada aturan terbaru dengan tetap mempertimbangkan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pembahasan formula pengupahan itu menyita perhatian serikat pekerja di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, yang selama ini masuk kelompok provinsi dengan UMP terendah secara nasional.
Desakan kenaikan datang dari dua konfederasi besar. KSPI dan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengusulkan rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen untuk UMP 2027.
Mengapa Batas Atas 9,5 Persen Hanya untuk Wilayah Pertumbuhan Tinggi
Presiden KSPI Said Iqbal memaparkan bahwa angka 9,5 persen dihitung khusus bagi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Untuk rata-rata nasional, proyeksi yang diajukan berada di angka 7,7 persen.
Artinya, tidak semua provinsi otomatis mendapat kenaikan mendekati batas atas. Besaran final tetap bergantung pada hasil pembahasan formula di Kemnaker dan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Posisi Jawa Tengah dalam Peta Upah Nasional
Jawa Tengah bersama Jawa Barat konsisten berada di kelompok bawah dalam perbandingan UMP antarprovinsi. Kondisi ini menjadikan pembahasan formula 2027 sebagai momen penting bagi pekerja di wilayah tersebut.
Bagi buruh di Semarang, Solo, dan kawasan industri lain di Jateng, selisih beberapa persen saja berdampak langsung pada daya beli. Terutama karena biaya hidup perkotaan terus bergerak.
Jadwal yang Perlu Dicatat Pekerja dan Pengusaha
- Pekan terakhir November 2026: target rampungnya draf formula pengupahan di Kemnaker
- Setelah formula ditetapkan: penetapan UMP per provinsi oleh masing-masing gubernur
- 1 Januari 2027: UMP baru mulai berlaku efektif
Hingga kini belum ada angka resmi per provinsi. Simulasi yang beredar di kalangan pekerja masih bersifat usulan, bukan ketetapan pemerintah.
Pengusaha di Jateng, khususnya sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki, akan mencermati hasil pembahasan ini. Kenaikan upah menambah beban biaya produksi, sementara pekerja menuntut penyesuaian terhadap inflasi dan KHL.
Yassierli menyebut estimasi Kebutuhan Hidup Layak tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan. Keputusan akhir ada di tangan pemerintah setelah formula disepakati bersama lembaga terkait.