Pencarian

NJOP Wonogiri Disesuaikan 2026, PBB Warga Berpotensi Naik Mulai Tahun Depan

Selasa, 03 November 2026 • 19:31:31 WIB
NJOP Wonogiri Disesuaikan 2026, PBB Warga Berpotensi Naik Mulai Tahun Depan
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membuka rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan penetapan NJOP PBB-P2 di Pendopo Rumah Dinas Wonogiri, Selasa (3/11/2026).

WONOGIRI — Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Penetapan NJOP PBB-P2 di Pendopo Rumah Dinas Wonogiri, Selasa (3/11/2026). Rapat itu diikuti Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Wonogiri. Penetapan ulang NJOP disebut sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang dijadwalkan setiap tiga tahun.

Karena penetapan sebelumnya berlangsung pada 2023, Pemkab Wonogiri perlu menyesuaikan nilai pada 2026 agar diperoleh angka yang lebih wajar. Objek pajak tertentu juga bisa ditetapkan setiap tahun bila perkembangan wilayahnya menuntut demikian.

Mengapa Kenaikan NJOP Tidak Seragam?

Pemkab Wonogiri menegaskan penyesuaian tidak diberlakukan sama rata. Ada objek pajak yang nilainya tetap, ada pula yang berpotensi naik mengikuti pergerakan harga tanah di wilayah masing-masing.

"Ada objek pajak yang nilai NJOP-nya tetap, sementara lainnya mengalami kenaikan sesuai kondisi dan perkembangan wilayah masing-masing," kata Setyo Sukarno.

Wilayah dengan perkembangan harga tanah yang terus bergerak naik paling berpotensi mengalami penyesuaian lebih tinggi. Sebaliknya, daerah yang harga tanahnya relatif stagnan bisa tetap memakai nilai lama.

NJOP Bukan Harga Jual Tanah

NJOP merupakan nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Angka itu mencerminkan harga rata-rata dari transaksi jual beli wajar, perbandingan harga objek sejenis, serta nilai perolehan baru atau nilai jual pengganti.

Artinya, NJOP bukan harga jual tanah yang pasti diterima pemilik saat menjual propertinya. Nilai tersebut murni dipakai untuk perhitungan pajak.

Jika NJOP naik, nominal PBB-P2 yang harus dibayar masyarakat juga berpotensi meningkat. Namun, kenaikan pajak tidak otomatis sama dengan persentase kenaikan NJOP.

Faktor Lain yang Menentukan Besaran PBB-P2

Perhitungan PBB-P2 juga dipengaruhi luas objek pajak, NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP), serta ketentuan tarif yang berlaku. Kombinasi faktor itu membuat besaran pajak tiap warga bisa berbeda meski berada di wilayah yang sama.

Pemkab Wonogiri membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait penyesuaian NJOP. Aspirasi dapat disalurkan melalui pemerintah desa maupun kelurahan agar penetapan nilai pajak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Jadwal Desk dan Rekonsiliasi Data 5–18 November 2026

Berdasarkan paparan materi sosialisasi, proses penyesuaian NJOP dilakukan melalui mekanisme desk dan rekonsiliasi data pada 5–18 November 2026 di BPKAD Kabupaten Wonogiri. Proses itu melibatkan camat, kepala desa, dan lurah, dengan dukungan petugas di masing-masing desa dan kelurahan.

Pemkab Wonogiri berharap seluruh jajaran pemerintah wilayah memahami kebijakan tersebut dan menyampaikan informasi secara tepat kepada masyarakat. Penyesuaian NJOP diharapkan berjalan transparan, wajar, serta mempertimbangkan kondisi dan perkembangan wilayah masing-masing.

Follow semarang24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: joglosemarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks