KEBUMEN — Toha Masrur, dosen Universitas Ma'arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen, menyoroti kehadiran Joko Widodo dalam perkara polemik ijazah di PN Jakarta Timur sebagai cermin prinsip equality before the law. Lewat tulisan opini yang ia susun, Toha menilai peristiwa itu memperlihatkan bahwa status mantan kepala negara tidak menghapus kedudukan seseorang sebagai subjek hukum. Hak dan kewajiban sebagai warga negara tetap melekat meski masa jabatan telah berakhir.
Landasan Konstitusi Persamaan di Hadapan Hukum
Menurut Toha, prinsip kesetaraan kedudukan di hadapan hukum punya pijakan konstitusional yang tegas. Ia merujuk Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Ia juga mengangkat pemikiran A.V. Dicey soal Equality Before the Law. Konsep itu menempatkan seluruh warga negara pada posisi setara, tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun pengaruh politik.
"Jabatan memiliki batas waktu, kekuasaan memiliki masa akhir, tetapi supremasi hukum harus tetap abadi," kata Toha dalam tulisannya.
Belajar dari Park Geun-hye hingga Sarkozy
Toha mencontohkan sejumlah negara demokrasi yang menempatkan mantan pemimpinnya di meja peradilan. Di Korea Selatan, Park Geun-hye dan Lee Myung-bak pernah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi. Di Prancis, Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah atas korupsi dan perdagangan pengaruh.
Adapun di Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva sempat menjalani hukuman penjara sebelum Mahkamah Agung Brasil membatalkan putusannya. Rangkaian peristiwa itu, bagi Toha, menegaskan bahwa pertanggungjawaban kekuasaan dan tanggung jawab hukum adalah pondasi penguatan demokrasi.
Kekuasaan eksekutif, ujarnya, tidak boleh berjalan tanpa batas. Setiap pemegang kekuasaan wajib tunduk pada konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Praduga Tak Bersalah dan Larangan Trial by the Press
Toha mengingatkan proses hukum harus berpijak pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana gagasan Gustav Radbruch. Prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta independensi kekuasaan kehakiman mesti dijaga dalam setiap persidangan.
Ia menekankan kehadiran seseorang sebagai saksi tidak bisa langsung dimaknai sebagai bukti kesalahan. Penentuan benar atau tidaknya perkara harus berdasar alat bukti sah, pembuktian objektif, dan pertimbangan majelis hakim.
"Bukan berdasarkan opini publik ataupun penghakiman melalui pemberitaan media," tulis Toha.
Karena itu, ia meminta masyarakat menyikapi perkembangan perkara secara proporsional dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Ukuran Negarawan dan Harapan Reformasi Penegakan Hukum
Pada bagian akhir tulisannya, Toha menyebut kualitas negarawan tidak diukur dari lamanya berkuasa atau besarnya pengaruh politik. Komitmen terhadap supremasi konstitusi, budaya hukum, dan keadilan bagi seluruh warga negara menjadi ukuran yang lebih hakiki.
Ia berharap Indonesia membangun sistem hukum yang bebas dari penegakan hukum tebang pilih dan penyalahgunaan kekuasaan. Peristiwa di PN Jakarta Timur, menurutnya, semestinya menjadi bahan refleksi bagi elite politik dan aparat penegak hukum.
"Dari Istana ke ruang sidang, tidak boleh ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum dan tidak boleh ada warga negara yang lebih rendah di hadapan keadilan," kata Toha.