JAWA TENGAH — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan syarat usia bagi calon murid Taman Kanak-Kanak (TK) yang akan mendaftar melalui SPMB PAUD 2026. Ketentuan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menjadi payung hukum pengganti PPDB. Regulasi ini memuat batas usia spesifik untuk setiap kelompok belajar di jenjang PAUD.
Batas Usia TK A dan TK B Berdasarkan Permendikdasmen
Dalam aturan tersebut, calon murid TK Kelompok A wajib berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sementara untuk TK Kelompok B, rentang usianya adalah paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal yang sama.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk satuan PAUD non-TK. Anak yang mendaftar di Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) harus berusia 2 hingga 6 tahun pada 1 Juli 2026. Untuk Kelompok Bermain, prioritas diberikan pada anak usia 3 sampai 4 tahun, meskipun rentang umumnya juga 2 hingga 6 tahun.
Dokumen Pendaftaran: Akta Lahir dan Kartu Keluarga Jadi Syarat Mutlak
Berbeda dengan jenjang SD, SMP, dan SMA yang menggunakan sistem terpadu, pendaftaran SPMB PAUD 2026 dilakukan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan. Prosesnya bisa secara daring maupun luring sesuai kebijakan sekolah.
Dua dokumen utama yang wajib disiapkan orang tua adalah akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang, serta Kartu Keluarga (KK). Kedua dokumen ini menjadi syarat verifikasi usia dan domisili calon murid.
Untuk informasi lebih lanjut, termasuk formulir pendaftaran dan daftar lokasi PAUD, orang tua dapat mengakses portal resmi spmbpaud.jakarta.go.id. Portal ini menyediakan panduan lengkap bagi warga Jakarta, sementara daerah lain menyesuaikan dengan sistem masing-masing.
SPMB Gantikan PPDB: Lebih Objektif dan Transparan
Pemerintah memperkenalkan SPMB sebagai sistem penerimaan murid baru yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel dibandingkan PPDB. Seluruh rangkaian kegiatan—dari persiapan, pendaftaran, penyerahan dokumen, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang—diatur dalam satu kerangka sistematis.
Melalui sistem ini, Kemendikdasmen berupaya memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon murid. Masyarakat juga dapat memantau proses seleksi secara lebih terbuka, mengurangi potensi kecurangan yang kerap terjadi di sistem sebelumnya.
Orang tua disarankan tidak menunggu hingga mendekati tenggat pendaftaran. Memahami syarat usia dan menyiapkan dokumen sejak awal akan memastikan proses penerimaan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.