Pencarian

Kanwil Kemenham Jateng Imbau Perusahaan Tak Lagi Tahan Ijazah Pekerja, 50 Persen Aduan Didominasi Kasus Ini

Kamis, 30 Juli 2026 • 10:13:02 WIB
Kanwil Kemenham Jateng Imbau Perusahaan Tak Lagi Tahan Ijazah Pekerja, 50 Persen Aduan Didominasi Kasus Ini
Kanwil Kemenham Jateng menerima banyak laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan di Semarang, Rabu (tanggal).

SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Tengah menerima banyak laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan. Kepala Kanwil Kemenham Jateng Mustafa Beleng mengungkapkan, kasus ini mendominasi hingga sekitar 50 persen dari seluruh pengaduan yang masuk ke instansinya.

"Yang paling banyak terjadi yang lapor kami itu terkait dengan penahanan ijazah," kata Mustafa saat dikonfirmasi di Semarang, Rabu.

Hak Mencari Kerja Terhambat

Menurut Mustafa, para pelapor umumnya adalah mantan pekerja yang sudah menyelesaikan masa kerja atau mengundurkan diri, namun ijazah mereka masih ditahan perusahaan. Kondisi ini dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan dan hak kepemilikan dokumen pribadi.

"Kalau kami kan dari sisi hak atas pekerjaan, hak atas kepemilikan dokumen. Kalau sudah resign, kan tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan itu. Pertanyaannya, kenapa dia (perusahaan) nahan ijazah?" tegasnya.

Dampak Langsung bagi Pencari Kerja

Mustafa menjelaskan, penahanan ijazah membuat mantan pekerja kesulitan melamar ke perusahaan lain karena dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam proses rekrutmen. Ia menyebut tindakan perusahaan secara tidak langsung menutup akses seseorang untuk mendapatkan pekerjaan baru.

"Makanya tadi, konsekuensinya kan bisa melanggar hak karena akses dia (mantan pekerja) untuk cari kerja itu ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah," ujarnya.

Langkah Kemenham: Mediasi hingga Penegakan HAM

Atas laporan yang masuk, Kanwil Kemenham Jateng langsung turun ke perusahaan yang diadukan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Mustafa menegaskan pihaknya ingin menegakkan hak atas pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Karena kalau dia (perusahaan) menahan (ijazah) sama saja dengan menghalang-halangi hak orang untuk mencari kerja. Dia membatasi hak kepemilikan orang," tegasnya.

Berbeda dengan Penahanan Ijazah di Sekolah

Mustafa membedakan kasus penahanan ijazah di perusahaan dengan yang terjadi di sekolah. Menurutnya, penahanan ijazah di lembaga pendidikan biasanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang belum lunas, seperti SPP. Namun, ia tetap mengingatkan agar sekolah tetap memberikan akses informasi kepada orang tua dan siswa.

"Kalau misalnya di sekolah (ijazah) ditahan mungkin karena belum bayar SPP. Tapi harus ada mekanisme komunikasinya. Jangan ditahan dulu. Harus ada akses informasi," katanya.

Ia menambahkan, sekolah perlu mencari solusi bersama, misalnya ketika lulusan membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan. "Yang penting akses, karena itu hak orang. Yang jelas itu hak asasi orang," pungkas Mustafa.

Follow semarang24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks