JAWA TENGAH — Pemilik kendaraan di Indonesia kini dapat memperpanjang pengesahan STNK tahunan tanpa datang ke Samsat, cukup melalui aplikasi Samolnas di ponsel. Layanan daring ini hanya berlaku untuk pengesahan tahunan, sementara perpanjangan lima tahunan tetap wajib cek fisik di kantor Samsat. Pemohon perlu menyiapkan KTP, STNK asli beserta fotokopi, dan dana pajak sebelum mengajukan.
Aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) menjadi kanal resmi untuk pengesahan STNK tahunan secara daring. Layanan ini sudah beroperasi dalam beberapa waktu terakhir dan menyasar pemilik kendaraan yang ingin menghindari antrean di kantor bersama Samsat.
Pembatasan utamanya jelas: pengesahan lima tahunan tidak termasuk dalam cakupan layanan ini. Perpanjangan lima tahunan mensyaratkan kendaraan menjalani cek fisik, sehingga pemilik tetap harus hadir ke Samsat.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Mengajukan
Pemohon perlu melengkapi berkas sebelum membuka aplikasi. Nama pada dokumen harus sesuai dengan yang tercantum di BPKB atau STNK.
- KTP asli dan fotokopi milik pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan
- Dana untuk membayar pajak sesuai ketentuan
Tujuh Langkah Pengesahan STNK dari Ponsel
Proses pengajuan dilakukan bertahap di dalam aplikasi, mulai dari pendaftaran akun hingga penerbitan dokumen digital.
- Unduh aplikasi Signal melalui peramban atau platform unduh aplikasi yang tersedia
- Buka aplikasi dan daftarkan akun dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor HP
- Unggah foto e-KTP asli, lakukan verifikasi biometrik wajah (swafoto) sesuai petunjuk, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS
- Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK, tambahkan data kendaraan milik sendiri maupun keluarga dalam satu KK dengan memasukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka
- Ajukan pengesahan STNK; setelah data terverifikasi, aplikasi menerbitkan e-SKKP beserta kode pembayaran yang berlaku 2 jam
- Bayar sebelum kode kedaluwarsa melalui mitra bank penyedia seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, atau Bank Daerah/BPD, maupun kanal e-commerce dan minimarket bermitra
- Setelah pembayaran berhasil, e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK diterima secara digital di aplikasi
Batas Waktu Pembayaran dan Opsi Dokumen Fisik
Kode pembayaran pada e-SKKP hanya berlaku dua jam sejak diterbitkan. Pemohon yang melewati batas tersebut harus mengulang proses pengajuan.
Dokumen hasil pengesahan tersedia dalam bentuk digital. Pemilik yang membutuhkan TBPKP fisik dapat memilih layanan pengiriman ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri di Samsat terdekat.
Kendaraan yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga bisa ditambahkan ke akun yang sama, sehingga satu pengguna dapat mengurus pengesahan beberapa unit sekaligus. Syaratnya, data NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka dimasukkan dengan benar agar verifikasi tidak gagal.